Kejagung Tetapkan Bos PT Huawei Tersangka Kasus BTS Kominfo
Total sudah ada 4 tersangka rekayasa menara BTS Kominfo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Cegah 23 Orang ke Luar Negeri
1. MA langsung ditahan 20 hari
Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Ketut, MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, sejak 24 Januari hingga 12 Februari 2023.
“Peranan tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL, untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” ujar Ketut.
Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Usut Dugaan TPPU BTS 4G