Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Cegah 23 Orang ke Luar Negeri

Dicegah selama enam bulan ke luar negeri

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan pencegahan ke luar negeri pada 23 orang terkait dugaan kasus Korupsi BTS 4G di Kementerian Komunukasi dan Informatika (Kominfo) 

Perlu diketahui saat ini tengah ditelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama enam bulan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

1. Daftar 23 orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Cegah 23 Orang ke Luar NegeriKepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Berikut adalah 23 orang itu yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia:

Per 25 November

  • BI (Direktur PT Surya Energi Indotama)
  • AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta)
  • MA (Account Director PT Huawei Tech Investment)
  • AAL (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika)
  • FM (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika)
  • AJ (Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika)
  • DJI (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika)
  • DAF (Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika)
  • BN (Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika)
  • MJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera)
  • BS (Direktur Utama PT Telkominfra)
  • JS (Direktur Utama PT Sansaine Exindo)
  • BP (Direktur PT Multi Trans Data)
  • LWX (Direktur PT ZTE Indonesia)
  • LWQ (Direktur Utama PT ZTE Indonesia)
  • HJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera)
  • AS (Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera)

Per 23 November 2022

  • MFM (Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika)
  • EH (Pegawai BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika)
  • GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia)
  • CM (CEO PT Huawei Tech Investment)

Per 26 Desember 2022

  • LH (CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia)
  • DM (Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia)

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Dirut BAKTI Kominfo Ditahan Kejagung

2. Dalam perkara ini Kejagung periksa tiga saksi

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Cegah 23 Orang ke Luar NegeriKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan Program Literasi Digital Nasional bertajuk Indonesia Makin Cakap Digital di Basket Hall, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/5/2021). (Dok. Kominfo)

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam rangka mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan terdapat tiga saksi yang diperiksa terkait dugaan TPPU tersebut. Dua di antaranya adalah pejabat utama di Kominfo.

Ketut mengatakan pemeriksaan saksi oleh Kejagung dilakukan pada hari ini dengan menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Doddy Setiyadi (DS) selaku Inspektur Jenderal Kominfo, Mirra Tayyiba (MT) selaku Sekretaris Jenderal Kominfo, dan Tri Haryanto (TH) selaku Kepala Satuan Pemeriksa Intern BAKTI.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).

3. Ada tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS, termasuk Dirut BAKTI

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Cegah 23 Orang ke Luar NegeriPenandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Latif dalam agenda Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Pembangunan BTS USO BAKTI, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (13/12/2021). (dok. Kemkominfo)

Ketut mengatakan pemeriksaan terhadap tiga pejabat tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dan pelengkapan berkas perkara dugaan TPPU.

Dalam kasus ini ditetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BLU BAKTI) Anang Achmad Latif atau AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, dan Tenaga Ahli Human Development UI 2020 YS.

Kasus ini bermula dari pembangunan menara BTS oleh BAKTI di 4.200 titik di wilayah 3T Indonesia. Diketahui dalam proses pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan terdapat persaingan yang tidak sehat.

Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Usut Dugaan TPPU BTS 4G

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya