TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluarga Bripda Ignatius ke Jakarta, Bakal Buat Laporan di Bareskrim

Keluarga akan laporkan dugaan pembunuhan berencana

Bripda Ignatius Dwi (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Keluarga mendiang Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage dijadwalkan tiba di Jakarta pada Senin (31/7/2023) sore. Terbang dari Kalimantan Barat, keluarga anggota Densus 88 itu bakal membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.

Pengacara keluarga Bripda Ignatius, Jajang mengatakan, pihaknya bakal melaporkan dugaan pembunuhan berencana.

“Pukul 17.00-19.00 keluarga almarhum Bripda IDF tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Terminal 3 dengan Citilink dan kami kuasa hukum akan hadir menjemput di Soekarno-Hatta,” kata Jajang kepada IDN Times, Minggu (30/7/2023).

“Salah satu tujuan kedatangan mereka adalah membuat laporan di Mabes Polri,” imbuhnya.

Baca Juga: Keluarga Bripda Ignatius Bakal Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana

Baca Juga: Begini Kejanggalan Tewasnya Bripda Ignatius Dwi Menurut Keluarga

1. Keluarga Bripda Ignatius bakal buat laporan polisi dugaan pembunuhan berencana

Keluarga Bripda Ignatius Dwi (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, keluarga mendiang Bripda Ignatius membeberkan kejanggalan kronologi peristiwa berdarah di Rusun Polri Cikeas, Bogor, pada Minggu (23/7/2023).

Berbagai kejanggalan yang ditemukan pihak keluarga itu membuat mereka menduga kematian Bripda Ignatius Dwi merupakan pembunuhan berencana. Untuk itu, mereka bakal membuat laporan polisi di Bareskrim Polri pada pekan depan. 

“Kita akan mengarahkan ke Pasal 340 juncto Pasal 338, juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP,” kata pengacara keluarga Bripda Ignatius, Jajang kepada IDN Times, Minggu.

Lalu, apa saja kejanggalan tewasnya Bripsa Ignatius menurut keluarga?

Baca Juga: Densus 88: Bripda IMS Mabuk Sehingga Menewaskan Bripda Ignatius Dwi

2. Senjata meletus secara tiba-tiba

ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Jajang menjelaskan keluarga meyakini tewasnya Bripda Ignatius telah direncanakan secara matang. Ia juga menilai, meletusnya senjata milik Bripka IG di tangan Bripda IMS merupakan alasan yang tak masuk akal.

“Itu kan jadi aneh dan tidak bisa di terima akal sehat karena anggota Densus 88 Antiteror tentu sangat terlatih dalam menggunakan dan mengendalikan senjata,” kata Jajang.

Keluarga juga menyoroti ada jeda waktu bagi tersangka untuk menyiapkan senjata. Menurutnya, kronologi versi Polri menyebutkan tersangka IMS sempat menunjukkan pistol rakitan ilegal milik Bripka IG dalam keadaan kosong tanpa magasin.

Namun, Bripda IMS mengisi amunisi ketika hendak menemui korban Bripda Ignatius hingga akhirnya terjadi letusan.

“Korban IDF masuk ke dalam kamar saksi AN tempat tersangka IMS berada, senpi tersebut diduga sudah disiapkan dan siap tembak oleh tersangka IMS,” ujar Jajang.

Keluarga juga menduga ada peran tersangka lain yang membantu merencanakan dan mengeksekusi bersama Bripda IMS dan Bripka IG.

“Terkait 55 dan 56 KUHP ini terkait dugaan kuat keterlibatan IG dan saksi AY dan AN karena merekalah orang yang ada di TKP pada saat sebelum dan setelah peristiwa penembakan itu terjadi,” imbuhnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya