Keluarga Bripda Ignatius Bakal Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana

Pengacara Bripda Ignatius akan mendatangi Bareskrim Polri

Jakarta, IDN Times - Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage akan membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana oleh tersangka Bripda IMS dan Bripka IG. Hal itu dilakukan lantaran keluarga merasa banyak kejanggalan terhadap kematian Bripda Ignatius.

Pengacara keluarga Bripda Ignatius, Jajang, mengaku akan mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi berdasarkan versi keluarga.

“Rencananya minggu depan kami akan membuat laporan di Mabes Polri” kata Jajang kepada IDN Times, Minggu (30/7/2023).

1. Keluarga merasa kronologi tewasnya Bripda Ignatius versi Polri janggal

Keluarga Bripda Ignatius Bakal Laporkan Dugaan Pembunuhan BerencanaJenazah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. (instagram.com/kamidayakkalbar)

Jajang menjelaskan, pihaknya menduga adanya unsur pembunuhan berencana karena kronologi yang dibangun terasa janggal. Ia menyoroti soal kesan ketidaksengajaan Bripda IMS yang menyebabkan pistol rakitan ilegal milik Bripka IG tiba-tiba meletus.

“Kami menduga 340 pembunuhan berencana, karena tiba-tiba meletus kelalaian. Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai? Itu orang terlatih loh, gak bisa itu diterima kami seperti itu. Makanya tewasnya Bripda Ignasius kami duga ada hal lain di balik semua itu, makanya kami duga memang si korban direncanakan dibunuh secara matang,” ujar dia.

“Karena preskon Mabes Polri dikatakan bahwa ketika si tersangka menunjukan (pistol) ke kawan yang lain itu kan masih kosong gak diisi magasinnya, tapi kemudian dimasukan kembali kedalam tas magasin itu dan ketika korban masuk kamar, disitulah terjadi pembunuhan itu. Kami duga ini ada dugaan 340 itu, perencanaan itu,” imbuhnya.

Baca Juga: Polri Bantah Ada Motif Jual Beli Senjata di Kematian Bripda Ignatius

2. Kronologi tewasnya Bripda Ignatius versi Polri

Keluarga Bripda Ignatius Bakal Laporkan Dugaan Pembunuhan BerencanaPolri telah menetapkan Bripka IG (33) dan Bripda IMS (23) sebagai tersangka tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Bogor. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage dikabarkan tewas setelah peluru berkaliber 45 dari senjata api rakitan ilegal milik Bripka IG menembus kepalanya. Peristiwa bermula ketika tersangka IMS bersama saksi AN dan  saksi AY berkumpul di kamar saksi AN pada Sabtu (22/7/2023) pukul 20.40 WIB.

“Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi, yaitu saksi AN dan AY, dalam keadaan magazin tidak terpasang,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Bareskeim Polri, Jumat (28/7/2023).

Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IM memasukan senjata api ke dalam tasnya sambil memasukkan magasin ke dalam tas.

“Dari hasil rekaman CCTV yang kami dapat, menunjukkan pada pukul 01.39.09 korban ID memasuki kamar saksi AN dan menurut keterangan saksi AN dan AY, tsk IM kembali mengeluarkan dan menunjukkan senpi yang tadi ditunjukkan kepada saksi, ditunjukkan kepada korban ID,” ujar Rio.

“Saat tersangka IMS menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senjata  tersebut meletus dan mengenai leher korban id terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri,” imbuhnya.

3. Peristiwa tewasnya Bripda Ignatius berlangsung sekitar 3 menit

Keluarga Bripda Ignatius Bakal Laporkan Dugaan Pembunuhan BerencanaJenazah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. (instagram.com/kamidayakkalbar)

Berdasarkan rekaman CCTV, saksi AN dan saksi AY keluar dari TKP pada pukul 1.43 WIB.

“Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama 3 menit lewat 53 detik,” kata Rio.

Akibat kejadian tersebut, Bripda Ignatius meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Dalam perkara ini, Polres Baogir telah memeriksa delapan saksi dan mengamankan beberapa barang bukti.

“Pertama rekaman CCTV rusun aspol tersebut, yang kedua adalah satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan nonorganik, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP, handphone korban, handphone saksi, handphone pelaku, dan lain-lain,” imbuhnya.

Baca Juga: Polri Bantah Sebut Tewasnya Bripda Ignatius karena Sakit Keras ke Keluarga

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya