Kemendes: Dana Desa Bisa Dicairkan untuk Atasi COVID-19
Dana desa disiapkan Rp28,8 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pemerintah desa dapat memanfaatkan dana desa untuk mencegah dan menangani penyebaran COVID-19 di wilayahnya. Pada upaya pencegahan pemerintah desa menggunakan dana untuk mengedukasi masyarakat di wilayahnya.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid, mencontohkan pemerintah desa dapat melakukan kampanye pola hidup sehat dan bersih.
“Artinya, bahwa telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dana desa untuk kita menjaga mencegah berbagai macam aspek, khususnya terkait dengan meluasnya virus corona,” kata Taufik saat jumpa pers virtual BNPB, Sabtu (21/3).
Baca Juga: Anggota DPR: BNPB Gak Punya Keahlian Tangani Virus Corona!
1. Penggunaan dana desa sesuai dengan eskalasi wilayah
Taufik menyampaikan bahwa pemerintah desa juga dapat menggunakan dana desa untuk penanganan COVID-19. Penggunaan dana dapat disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di wilayah.
“Oleh sebab itu. kepada seluruh jajaran pemerintah desa, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat, kami menghimbau untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi dengan tetap pedoman instruksi dari gugus tugas yang ada di daerah sehingga penggunaan dan kebutuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami oleh masyarakat semua,” ujar Taufik.
Baca Juga: Atasi Virus Corona, Pemkot Malang Anggarkan Dana Rp2,81 Miliar