Kendala Internet di Daerah, Bawaslu Wanti-wanti Sirekap Pilkada 2020
Masih banyak daerah yang akses internetnya belum memadai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap) pada Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, Sirekap masih terkendala infrastrukur internet di beberapa daerah. Internet jadi faktor utama agar bisa memastikan keefektifan proses hasil rekap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa harus berpindah tempat.
“Karena kalau ini kemudian berpindah akan berdampak akan punya potensi adanya manipulasi. Apalagi di PKPU pasal 52 B, maksimal 24 jam,” kata Abhan saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis (12/10/2020).
Baca Juga: Punya Banyak Masalah, Sirekap Pilkada KPU Dikritik Masyarakat Sipil
1. Banyak titik daerah yang belum memadai akses listrik dan internet
Abhan memaparkan contoh kasus temuannya di beberapa daerah yang belum memiliki akses internet yang memadai. Misalnya di Bali, ia sebut 91 kelurahan terkendala internet.
“408 titik lokasi TPS bahkan tidak hanya terkendala internet, tapi juga kendala listrik. Di Kalimantan Barat ini ada 771 kelurahan, kemudian TPS yang terkendala internetnya ada 1.937, kemudian kendala listrik sekitar 900 titik, karena saya kira listrik dan internet terkait,” kata Abhan.
Baca Juga: KPU Depok Siap Gelar Pilkada dengan Sistem Sirekap