TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kendala Internet di Daerah, Bawaslu Wanti-wanti Sirekap Pilkada 2020

Masih banyak daerah yang akses internetnya belum memadai

Ilustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap) pada Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, Sirekap masih terkendala infrastrukur internet di beberapa daerah. Internet jadi faktor utama agar bisa memastikan keefektifan proses hasil rekap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa harus berpindah tempat.

“Karena kalau ini kemudian berpindah akan berdampak akan punya potensi adanya manipulasi. Apalagi di PKPU pasal 52 B, maksimal 24 jam,” kata Abhan saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis (12/10/2020).

Baca Juga: Punya Banyak Masalah, Sirekap Pilkada KPU Dikritik Masyarakat Sipil

1. Banyak titik daerah yang belum memadai akses listrik dan internet

Ketua Bawaslu Abhan (Dok. Bawaslu)

Abhan memaparkan contoh kasus temuannya di beberapa daerah yang belum memiliki akses internet yang memadai. Misalnya di Bali, ia sebut 91 kelurahan terkendala internet.

“408 titik lokasi TPS bahkan tidak hanya terkendala internet, tapi juga kendala listrik. Di Kalimantan Barat ini ada 771 kelurahan, kemudian TPS yang terkendala internetnya ada 1.937, kemudian kendala listrik sekitar 900 titik, karena saya kira listrik dan internet terkait,” kata Abhan.

2. Ada potensi memanipulasi data jika KPPS berpindah tempat

IDN Times/Rehan

Proses unggah dokumen ketika jaringan buruk di TPS nantinya mengharuskan KPPS berpindah tempat untuk mencari jaringan. Hal ini yang menurut Abhan menjadi rawan manipulasi data yang dilakukan KPPS karena data dapat diubah ketika proses tersebut.

“Keaslian dan keamanan terhadap dokumen digital juga harus lebih diperkuat karena dalam pelaksanaannya siapa saja yang memiliki akses terhadap Sirekap dapat mengubah dokumen tanpa ada perbedaan hasil asli dengan hasil yang telah diubah,” ujarnya.

“Karena itu kami sampaikan rekomendasi Sirekap kalau dijadikan sebagai fungsi publikasi cepat. Saya kira ini sebagai uji coba jadi Sirekap bisa dijadikan fungsi publikasi cepat tetapi bukan sebagai mekanisme penetapan hasil Pilkada,” sambungnya.

Baca Juga: KPU Depok Siap Gelar Pilkada dengan Sistem Sirekap

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya