Keroyok Polisi, Polda Metro Periksa 2 Petinggi Pemuda Pancasila
Pemeriksaan digelar hari ini di Ditreskrimum Polda Metro
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan memeriksa dua petinggi ormas Pemuda Pancasila (PP) terkait pengeroyokan terhadap seorang polisi saat unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Kamis (25/11/2021).
Mereka yang diperiksa adalah Sekjen Majelis Pimpinan Nasional PP Arif Rahman dan Ketua Majelis Pimpinan Cabang PP Jaktim Norman Silitonga, di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum), Senin (13/12/2021).
“Benar (dua petinggi PP diperiksa hari ini),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Ormas Pemuda Pancasila Tengah Disorot, Begini Sejarah Berdirinya
1. Polda Metro menetapkan 5 tersangka
Sebelumnya, penyidik Ditkrimum Polda Metro menetapkan lima tersangka baru dalam kasus pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali, saat demo di depan gedung DPR/MPR RI.
Zulpan mengatakan, kelima anggota Pemuda Pancasila ini disangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena menggunakan senjata tajam.
“Dan ini sedang berproses artinya mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Daftar Tokoh dan Pejabat Negara yang Aktif di Pemuda Pancasila