TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketahuan Pakai Sabu Pemberian Napi, Kepala Rutan Depok Dibekuk Polisi

Anton mendapatkan sabu dari seorang napi di Lapas Depok

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat menangkap Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Anton, terkait kasus narkoba. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, penangkapan Anton dilakukan pada Jumat (25/6/2021).

“Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat telah mengamankan seorang petugas Lapas Depok yang berinisial A di salah satu kamar kos di daerah Slipi, Jakarta Barat,” kata Ronaldo kepada IDN Times, Minggu (18/7/2021).

Baca Juga: Polisi Ungkap Cara Nia Ramadhani Dapat Narkoba

1. Polisi mengamankan barang bukti sabu 0,52 gram

Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu sebanyak 0,52 gram beserta cangklong dan bong atau alat hisap sabu. 

“Selain itu, empat butir obat Aprazolam dan satu unit handphone,” ujar Ronaldo.

2. Anton mendapatkan sabu dari tersangka M di Lapas Depok

Petugas Rutan Kelas 1 Depok melakukan pemeriksaan di Kamar WBP Rutan Depok. (Humas Rutan Depok)

Berdasarkan pemeriksaan, Anton mendapatkan sabu dari tersangka M, seorang wanita yang juga berhasil ditangkap pada 28 Juni 2021. 

“Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi napi di lapas tempat tersangka A bekerja,” ujarnya.

Baca Juga: Aburizal Bakrie Maafkan Ardi dan Nia Ramadhani Gunakan Narkoba

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya