Komisi I DPR: Pelantikan PAW Dirut TVRI Melanggar UU MD3
PPP menyarankan Dewas untuk menunggu proses hukum Helmy
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI, yang melantik Direktur Utama Pergantian Antar Waktu TVRI periode 2020-2022, telah melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang MD3.
Sebelumnya pada 25 Februari 2020, Komisi I DPR telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewas LPP TVRI, dan menghasilkan kesimpulan dalam poin 1 bahwa Dewas LPP TVRI menerima Keputusan Rapat Intern Komisi I DPR yang meminta Dewas LPP TVRI untuk menghentikan sementara proses seleksi calon Direktur Utama LPP TVRI.
Namun dengan adanya pelantikan Dirut Pergantian Antar Waktu (PAW), Dewas LPP TVRI dinilai tidak mengindahkan hasil keputusan rapat tersebut.
"Yang jelas dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 98 ayat (6) UUD MD3, yang menyebutkan bahwa keputusan dan atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah, serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” kata Kharis dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5).
Baca Juga: MPR Kritik Dewas TVRI: Pilih Dirut Baru Tak Perhatikan Rekam Jejak
1. Dewas TVRI dianggap melanggar Pasal 317 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020
Politisi PKS ini menjelaskan, dalam Pasal 317 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, bersifat mengikat bagi semua pihak.
"Jelas sekali langkah Dewas LPP TVRI melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa persetujuan dari Komisi I DPR RI. Mengingat Komisi I DPR RI tetap mengacu pada hasil kesimpulan rapat pada tanggal 25 Februari 2020, agar Dewas LPP TVRI menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut LPP TVRI,” ujar Kharis.
Baca Juga: Iman Brotoseno, Sutradara dan Instruktur Selam yang Kini Dirut TVRI