TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi II DPR Belum Satu Suara Soal Napi Koruptor Maju Pilkada

KPU ingin tetap melarang napi koruptor ikut Pilkada

IDN Times/Kevin Handoko

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR masih belum satu suara soal larangan narapidana (napi) koruptor mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Ketentuan ini ada dalam pembahasan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017.

"Kami belum bisa mengambil kesepahaman bersama sehingga kami perlu melanjutkan lagi di (rapat) hari berikutnya," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (5/11).

Baca Juga: Menkum HAM: Tak Ada yang Awasi Napi Koruptor di Lapas Nusa Kambangan

1. UU Napi koruptor dilarang ikut Pilkada pernah dibatalkan MK

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 3/2017, aturan mengenai pelarangan mantan terpidana kasus korupsi maju dalam Pilkada ada dalam Pasal 4 huruf h. Doli mengatakan peraturan mengenai terpidana tindak pidana korupsi dilarang mencalonkan diri dalam Undang-Undang sudah pernah dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga membatalkan aturan PKPU terkait pelarangan eks narapidana koruptor menjadi Calon Legislatif.

2. KPU tetap ingin memasukkan aturan napi koruptor dilarang ikut pilkada

IDN Times/Helmi Shemi

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap ingin memasukkan kembali aturan pelarangan narapidana koruptor mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan ada dua alasan kenapa KPU menginginkan narapidana tetap dilarang mengikuti Pilkada. Pertama, KPU khawatir terpidana korupsi tidak bisa menjalankan amanat karena mesti menjalani proses peradilan.

Tapi faktanya, kata Arief, ada calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, dan dia tidak akan bisa menggunakan hak pilih tapi dia menang Pemilu.

Akhirnya, orang tersebut tidak bisa memimpin karena dirinya harus menjalani proses peradilan. Sehingga ditunjuk orang lain yang memimpin daerah tersebut.

"Itu fakta. Menyerahkan kepada masyarakat (akibatnya) seperti itu," ujar Arief.

3. KPU khawatir napi koruptor melakukan tindak korupsi kembali

(Ilustrasi koruptor) IDN Times/Sukma Shakti

Alasan kedua mengapa KPU 'ngotot' ingin agar terpidana korupsi tidak ikut mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah adalah karena KPU tidak ingin terpidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terpilih lagi menjadi kepala daerah sehingga ia melakukan tindak pidana korupsi lagi.

Komisi II DPR RI belum bisa mengambil kesimpulan dan akan melaksanakan rapat dengar pendapat berikutnya pada Senin pekan depan.

Mereka juga akan mengundang Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk duduk bersama membahas evaluasi pemilu serentak 2019.

Baca Juga: Terima Mahar Politik di Pilkada, Pengurus Parpol Bisa Dibui 6 Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya