TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas Perempuan Sambut Baik RUU PRT Masuk Baleg DPR

Komnas Perempuan minta DPR segera sahkan RUU PRT

IDN Times/Dini suciatiningrum

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyambut baik atas Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) yang akhirnya sah menjadi usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI.

“Tentu ini kabar gembira bagi para pekerja rumah tangga, meski ke depan masih membutuhkan perjuangan dan kerja sama dari semua pihak untuk memastikan RUU Perlindungan PRT ini menjadi Undang-Undang,” kata Bahrul saat dihubungi, Rabu (1/7).

Baca Juga: RUU Perlindungan Ulama Masuk Prolegnas, Ini Daftar 50 RUU Prioritas

1. PRT perlu jaminan hukum

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski telah sah menjadi usul Baleg DPR, Bahrul meminta agar DPR segera memuluskan jalan RUU PRT ini sebab banyak PRT yang menunggu kepastian hukum di tengah-tengah mereka.

“Khususnya yang menyangkut tentang perlindungan hak mereka seperti standar gaji, asuransi kesehatan, dan jam kerja. Dan yang lebih penting adalah jaminan perlindungan terhadap perilaku kekerasan yang seringkali mereka alami,” ujar dia.

2. Komnas Perempuan mendesak DPR agar segera sahkan RUU PRT menjadi UU

Rapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Oleh karena itu, Komnas Perempuan kata Bahrul, mendesak DPR RI untuk segera mensahkan RUU PRT ini untuk menjamin perlindungan dan memberikan kepastian hukum kepada PRT. Adanya UU PRT ini juga akan memberikan perlindungan bagi Pemberi Kerja dan menciptakan situasi kerja yang layak dan menguntungkan bagi PRT dan pemberi kerja.

“Kedua, mendorong Pemerintah RI agar meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT. Ketiga, Komnas Perempuan mengajak semua pihak, masyarakat yang lebih luas dan media untuk mendukung pengesahan RUU Perlindungan PRT dan mengawasi pembahasan RUU Perlindungan PRT di DPR RI,” kata Bahrul.

Baca Juga: Disetujui 7 Fraksi, RUU Pekerja Rumah Tangga Sah Jadi Usulan Baleg DPR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya