Korban 58 Aplikasi Pinjol Ilegal Alami Kerugian Rp2,5 Miliar
58 aplikasi pinjol dikelola oleh 11 tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di 58 aplikasi. Total, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, kerugian korban punjol yang dikelola 11 tersangka itu mencapai miliaran rupiah.
"Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp2,5 miliar," ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Daftar 58 Pinjol Ilegal yang Baru Dibongkar Polisi, 11 Orang Ditangkap
1. 11 tersangka mengoperasikan 5 aplikasi tiap harinya
Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol. Para tersangka diminta mengoperasikan lima aplikasi setiap harinya untuk menagih utang pinjaman.
"Tiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberikan pinjaman melalui aplikasi pinjol tersebut," kata dia.
Auliansyah mengatakan pihaknya terus menyelidiki kasus pinjaman online yang kerap meresahkan warga. Termasuk dengan mengusut atasan atau pemilik perusahaan pinjol yang diduga berada di luar negeri.
"(Atasannya diduga di luar negeri) Bisa jadi," jelas Auliansyah.
Para tersangka itu masing-masing berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collection. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.
Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah