TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Apresiasi KIP yang Tolak Gugatan Sengketa Informasi Hasil TWK

KPK klaim tidak simpan dokumen TWK

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menolak gugatan sengketa informasi hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Gugatan itu diajukan Freedom of Information Network Indonesia (FOINI).

KIP menolak gugatan FOINI dengan alasan KPK tak memiliki informasi yang dimohonkan.

“KPK mengapresiasi putusan mejelis komisioner KIP yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi ini,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: KIP Tolak Gugatan Sengketa Informasi Hasil TWK Pegawai KPK 

1. KPK klaim sebagai objek, sehingga hanya menyediakan data pegawai

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ali menjelaskan, putusan ini kembali menegaskan bahwa KPK telah menaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Dalam pelaksanaan TWK, ia mengaku, KPK sebagai objek sehingga hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen.

“Kemudian terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara sebagaimana diminta oleh pemohon adalah kewenangan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Hal tersebut tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK,” kata Ali.

2. KPK hanya menerima hasil asesmen TWK

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ali mengatakan KPK hanya menerima hasil asesemen TWK. Hasil tersebut kemudian digunakan sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Menurutnya, BKN telah menginformasikan bahwa dokumen soal dan panduan wawancara bersifat rahasia. Sehingga, ia mengungkapkan, dokumen tersebut juga tidak diberikan kepada KPK.

“Maka KPK memang tidak menyimpan maupun memegang dokumen yang diminta pemohon tersebut,” ujar Ali.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK: Kesetiaan pada Bangsa Tak Cocok Diukur dengan TWK 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya