KPK Apresiasi KIP yang Tolak Gugatan Sengketa Informasi Hasil TWK
KPK klaim tidak simpan dokumen TWK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menolak gugatan sengketa informasi hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Gugatan itu diajukan Freedom of Information Network Indonesia (FOINI).
KIP menolak gugatan FOINI dengan alasan KPK tak memiliki informasi yang dimohonkan.
“KPK mengapresiasi putusan mejelis komisioner KIP yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi ini,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: KIP Tolak Gugatan Sengketa Informasi Hasil TWK Pegawai KPK
1. KPK klaim sebagai objek, sehingga hanya menyediakan data pegawai
Ali menjelaskan, putusan ini kembali menegaskan bahwa KPK telah menaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Dalam pelaksanaan TWK, ia mengaku, KPK sebagai objek sehingga hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen.
“Kemudian terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara sebagaimana diminta oleh pemohon adalah kewenangan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Hal tersebut tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK,” kata Ali.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK: Kesetiaan pada Bangsa Tak Cocok Diukur dengan TWK