Begini Kronologi Perubahan Poin Gugatan Minta Maaf Jokowi dan Kominfo
AJI menuding para buzzer di Twitter menutupi inti vonis PTUN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum penggugat dalam perkara pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua, Muhammad Isnur tak menampik sebelumnya ada enam gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Poin itu termasuk agar tergugat I dan II yakni Presien Joko "Jokowi" Widodo dan Menkominfo meminta maaf.
Gugatan itu masuk ke PTUN pada Kamis, 17 November 2019 dan tercatat dengan perkara nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JK. Enam poin di dalam gugatan tersebut yakni:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintah
3. Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia
4. Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat dan tanggung renteng di 3 media cetak Nasional (Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas), seluas 1/6 hal berupa Permintaan Maaf kepada seluruh pekerja pers dan 6 stasiun televisi (Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV dan Kompas TV, maksimal 1 bulan setelah putusan, Penyiaran pada 3 Stasiun Radio (Elshinta, KBR dan RRI) selama 1 Minggu, dengan redaksi sebagai berikut : Kami Pemerintah Republik Indonesia dengan ini menyatakan : “Meminta Maaf kepada Seluruh Pekerja Pers dan Warga Negara Indonesia atas tindakan Kami yang tidak profesional dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
5. Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum;
6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng
Tetapi, menurut Isnur poin keempat dihapus atas pertimbangan majelis hakim. Gugatan tersebut kemudian diperbaiki oleh pihak penggugat sejak (22/1) lalu. Sayangnya, perbaikan itu tidak ikut tercermin di sistem online milik PTUN.
“Tapi SIPP PTUN tidak diperbaiki dan masih menggunakan draft gugatan yang lama padahal gugatannya sudah diperbaiki dalam petitum dan lain-lain,” kata Isnur ketika menggelar jumpa pers secara daring pada Kamis (4/6).
Lalu, bagaimana kronologi revisi gugatan tersebut?
Baca Juga: Pemblokiran Internet Papua, PTUN: Jokowi dan Kominfo Melanggar Hukum
1. Poin gugatan permintaan maaf sudah diubah sejak sidang pendahuluan
Dalam keterangan pers itu, Isnur menjelaskan poin gugatan soal permintaan maaf sudah mereka revisi atas pertimbangan Majelis Hakim sejak (22/1) lalu. Hakim meminta agar poin berupa permintaan maaf direvisi lantaran itu tak sesuai dengan kapasitas mereka.
“PTUN memiliki karakter yang hanya pada hukumnya ini salah, ini tidak benar, ini melanggar hukum. Karena ini di PTUN hakim menyarankan, kalau minta maaf dan menyuruh tidak mengulangi, PTUN tidak bisa (memerintahkan hal itu),” ujar Isnur.
Baca Juga: Divonis Bersalah oleh PTUN, Menkominfo Kontak Jaksa Pengacara Negara