TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KSPI Kambali Gelar Demo di Menko Perekonomian dan DPR RI Hari Ini

KSPI juga demo di 20 provinsi tolak Omnibus Law

Ilustrasi massa buruh demo tolak Omnibus Law (IDN Times/Rangga Erfizal)

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, puluhan ribu buruh akan turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Menko Perekonomian dan gedung DPR RI hari ini, Selasa (25/8/2020).

Dalam aksinya, buruh akan mengusung dua tuntutan. Mereka menolak Omnibus Law dan pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak pandemik COVID-19.

“Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat COVID-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas Omnibus Law," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (25/08/2020).

Baca Juga: Demo Lagi, KSPI Datangi DPR RI Minta Hentikan Pembahaaan Omnibus Law

1. Omnibus Law dianggap merugikan buruh

Buruh menuntut tolak Omnibus Law diberlakukan di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Iqbal menilai, Omnibus Law akan merugikan buruh, karena menghapus upah minimum yaitu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), serta memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum.

Selain itu, Omnibus Law juga dianggap mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja.

Kemudian, kata Iqbal, penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, dan waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti.

2. KSPI mendesak agar Omnibus Law dihentikan

Demonstran yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Omnibus Law, menurut Iqbal, akan mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri, dan mereduksi jaminan kesehatan serta pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup. Juga mudahnya PHK sewenang-wenang tanpa izin pengadilan perburuhan.

Belum lagi, kata Iqbal, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha, ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya.

“Karena itu, KSPI meminta agar pembahasan Omnibus Law dihentikan. Selanjutnya pemerintah dan DPR fokus menyelesaikan permasalahan yang terjadi sebagai dampak COVID-19,” kata dia.

Baca Juga: Akhirnya! KSPI dan DPR Sepakat Bentuk Tim Kerja Bahas RUU Ciptaker

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya