Demo Lagi, KSPI Datangi DPR RI Minta Hentikan Pembahaaan Omnibus Law

Demo akan berlangsung tiap minggu sampai 14 Agustus

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melakukan aksi di depan DPR RI Senin, (3/8/2020). Aksi ini dilakukan saat Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker.

"KSPI menyesalkan dan mengutuk keras sikap Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang terkesan melakukan rapat diam-diam dan dadakan, yang melanggar undang undang keterbukaan informasi yang menjadi hak publik" kata Presiden KSPI Said Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2020).

1. Aksi unjuk rasa ini akan berlangsung hingga 14 Agustus

Demo Lagi, KSPI Datangi DPR RI Minta Hentikan Pembahaaan Omnibus LawAksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, aksi serupa juga akan dilakukan secara bergelombang di berbagai provinsi, dan puncaknya adalah tanggal 14 Agustus 2020 bersamaan dengan Sidang Paripurna DPR RI yang akan diikuti puluhan ribu buruh.

Aksi ini dilakukan lantaran pembahasan Omnibus Law tetap dilakukan meski DPR sedang reses.

"Mereka, patut diduga, seperti sedang mengejar setoran dan ketakutan menghadapi rakyat dan kaum buruh yang sudah banyak menyampaikan penolakan,” ujar Iqbal.

“Kami bertanya-tanya. Ada kepentingan apa, sehingga para anggota Panja Baleg Omnibus Law tersebut ngebut membahas RUU yang banyak ditolak berbagai pihak ini? Padahal Omnibus Law menyangkut kepentingan rakyat dan akan berdampak 30 hingga 40 tahun ke depan bagi Bangsa Indonesia, tetapi justru pembahasannya dilakukan dengan terburu-buru dan diam-diam,” sambungnya.

Baca Juga: KSPI Akan Demo Besar-besaran Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

2. KSPI mengimbau pemerintah untuk fokus skema pencegahaan PHK

Demo Lagi, KSPI Datangi DPR RI Minta Hentikan Pembahaaan Omnibus LawAksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

Dalam aksinya, KSPI meminta agar Omnibus Law dihentikan pembahasannya. Selanjutnya, DPR bersama pemerintah fokus pada strategi pencegahan darurat PHK yang mengancam jutaan buruh.

KSPI menilai, sampai saat ini belum melihat ada road map dari Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian terkait strategi untuk mencegah darurat PHK massal akibat COVID-19.

Menurut Said Iqbal, khusus untuk anggota KSPI di sektor tekstil dan garmen saja, selama pandemi ini sudah 96 ribu orang dirumahkan. Sebagian besar tidak mendapatkan upah penuh. Sedangkan yang di-PHK sudah mencapai 100 ribuan orang yang tersebar di 57 perusahaan. Sedangkan yang masih dalam proses PHK dan saat ini sedang dalam perundingan dengan serikat pekerja terjadi di 15 perusahaan.

3. Pembahasan RUU Ciptaker oleh Tim Tripartit telah selesai dan segera disampaikan ke DPR

Demo Lagi, KSPI Datangi DPR RI Minta Hentikan Pembahaaan Omnibus LawMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang dilakukan bersama Tim Tripartit telah selesai dan segera disampaikan ke DPR RI.

"Seluruh masukan dari tim Tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempurnaan dari Draft RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke DPR. Hasil rumusan penyempurnaan ini segera disampaikan ke DPR," kata Menaker Ida dikutip ANTARA, Senin (3/8/2020).

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Puncak Demo KSPI akan Dihelat 14 Agustus Nanti!

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya