KSPI Tolak Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja
“Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya tidak akan melibatkan diri dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh yang hingga saat ini masih menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
“Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Said Iqbal lewat keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Selain Mogok Kerja, Buruh Siap Demo 8 Oktober Tolak RUU Cipta Kerja
1. Masukan KSPI tak ditampung
Said Iqbal mengatakan buruh merasa dikhianati ketika pemerintah kejar tayang dalam membuat aturan turunannya. Ia menduga serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.
“Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir," ujarnya.
Iqbal juga membantah apa yang dikatakan DPR bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Cerita di Balik Mundurnya KSPSI dan KSPI dari Pembahasan Omnibus Law