TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KSPI Tolak Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

“Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja."

idntimes.com

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya tidak akan melibatkan diri dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh yang hingga saat ini masih menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

“Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Said Iqbal lewat keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: Selain Mogok Kerja, Buruh Siap Demo 8 Oktober Tolak RUU Cipta Kerja

1. Masukan KSPI tak ditampung

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Said Iqbal mengatakan buruh merasa dikhianati ketika pemerintah kejar tayang dalam membuat aturan turunannya. Ia menduga serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.

“Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir," ujarnya.

Iqbal juga membantah apa yang dikatakan DPR bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja.

2. Empat langkah KSPI menolak UU Cipta Kerja

IDN Times/Arief Rahmat

Ada empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.

Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.

Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.

Baca Juga: Cerita di Balik Mundurnya KSPSI dan KSPI dari Pembahasan Omnibus Law

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya