Kubu Prabowo: DPT Masih Amburadul, Komisioner KPU Bisa Dipidana
DPT di Jakarta masih bermasalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Daftar Pemilih Hasil Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP-2) Pemilu 2019 yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berantakan alias amburadul. Para komisioner penyelenggara pemilu pun terancam pidana.
Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandiaga, Muhammad Taufik, mengatakan berdasarkan hasil penelusuran di Jakarta Selatan (Jaksel) saja, ada 132 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jumlah pemilihnya kurang dari 20 orang, bahkan ada pula yang 1 TPS atau RT jumlah pemilihnya hanya 1 orang.
Baca Juga: BPN Klaim Temukan 17,5 Juta DPT Ganda, KPU: Masih Diperiksa
1. Kubu Prabowo sebut penyelenggara Pemilu hilangkan hak memilih
Muhammad Taufik mengatakan bukan tidak mungkin hal itu karena adanya kesengajaan dari penyelenggara Pemilu untuk menghilangkan hak memilih dari warga.
"Kalau satu RT cuma 1 berarti ada yang hilang. Ini ada penghilangan hak pilih warga negara, ini hukum pidana ini," tegasnya saat ditemui di Kantor Seknas Prabowo-Sandiaga, Menteng, Selasa (19/3).
Kasus semacam itu ditengarai bukan hanya terjadi di daerah Jakarta Selatan. Melainkan juga terjadi di hampir semua wilayah di ibu kota, bahkan di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Selama Kampanye 2019, Bawaslu Jabar Tindak 470 Pelanggaran Pemilu