Lamongan Zona Kuning, Kapolri Imbau Personel Perkuat Pos PPKM Mikro
Kapolri usul upaya tracing metode Ratio Lacak Isolasi (RLI)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau personel TNI-Polri, untuk memperkuat pos pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Hal tersebut merupakan upaya untuk menekan laju pertumbuhan virus corona di Kabupaten Lamongan yang masuk dalam zona kuning.
"Pos PPKM Mikro memiliki peran yang sangat penting dalam menekan laju perkembangan COVID-19. Perkuat kembali fungsi pos PPKM Mikro, terutama dalam upaya 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, serta
membatasi mobilisasi dan interaksi) dan 3T (testing, tracing, dan treatment)," kata Sigit saat kunjungan kerjanya di Lamongan, Jawa Timur, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (10/6/2021).
Saat ini di Kabupaten Lamongan terdapat 474 pos PPKM Mikro dengan dijaga 946 personel TNI-Polri. Menurut Sigit, PPKM Mikro harus menjadi pusat kendali berbasis data dalam melakukan penanggulangan COVID-19.
Baca Juga: Klaster Hajatan di Lamongan Meluas, 7 Warga Meninggal
1. Kapolri usul upaya tracing yang masif dengan menggunakan metode Ratio Lacak Isolasi
Untuk menekan laju pertumbuhan virus corona di Kabupaten Lamongan, Sigit menyebut, harus dilakukan upaya tracing yang masif menggunakan metode Ratio Lacak Isolasi (RLI).
Kemudian, melakukan penjagaan ketat di tempat-tempat yang dijadikan lokasi isolasi mandiri. Demi mencegah terjadinya penyebaran virus corona yang masif, Sigit menyatakan, personel TNI-Polri harus memastikan tidak ada pasien bergejala yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
"Pastikan tidak ada pasien bergejala melakukan isolasi mandiri di rumah, segera lakukan evakuasi ke tempat-tempat yang sudah disediakan dengan SOP yang sudah ada," ujar Sigit.
Baca Juga: Klaster Hajatan Lamongan, 9 Meninggal dan 100 Orang Positif COVID-19