TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Laporkan Romahurmuziy PPP, Erwin Aksa Diperiksa Polisi Pekan Depan

Erwin laporkan Rommy terkait dugaan pencemaran nama baik

IDN Times/Kevin Handoko

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal memeriksa Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aks, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Rommy).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi pelapor Erwin bakal digelar pada pekan depan.

“Rencana penyidik akan mengundang kembali minggu depan,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Rommy PPP: Sandiaga Dekati PKS Supaya Gabung Pemerintahan

Baca Juga: Rommy Ogah Tanggapi Pelaporan Kasus Hukum Erwin Aksa di Ruang Publik

1. Romahurmuziy dikenakan pasal UU ITE

Muhammad Romahurmuziy (Instagram/@romahurmuziy)

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan Erwin dengan Laporan Polisi Nomor: LP/V/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Romahurmuziy dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUH Pidana dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: PPP Dorong Masalah Hukum Erwin Aksa-Rommy Diselesaikan Secara Damai

2. Erwin tidak menghadiri pemeriksaan pertama

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, Polri telah membuat SP Lidik dengan nomor: SP. Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber dan SP Gas nomor: SP. Gas/408/V/RES.1.14/2023 /Dittipidsiber.

“Telah membuat undangan interview untuk memberikan keterangan pada hari Selasa, 6 Juni 2023, namun EA belum hadir untuk memenuhi undangan interview,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Ungkit Dana Pilgub Susel 2018, Rommy Minta Maaf ke Erwin Aksa 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya