Mabes Polri Tegaskan Tak Ambil Alih Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah
Bareskrim Polri jawab desakan Komnas HAM ambil alih kasus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan tidak akan mengambil alih kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Agus memastikan kasus perusakan tersebut telah ditangani oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
“Kalau mereka mampu kenapa diambil alih, sementara kita asistensi dan siap back up bila ada permintaan,” kata Agus saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Komnas HAM Minta Mabes Polri Usut Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah
1. Kasus ditangani Polda Kalimantan Barat dengan asistensi Dittipidum Bareskrim Polri
Agus menjelaskan, Bareskrim Polri tak perlu mengambil alih kasus perusakan Masjid Ahmadiyah karena telah ditangani Polda dengan bantuan dari Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Sudah ditangani Oleh Polda Kalbar dengan asistensi Dittipidum Bareskrim Polri,” ujar Agus.
Baca Juga: IPW: Kapolres Sintang Gagal Lindungi Jemaah Ahmadiyah