TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Malam Ini, Atiqah Hasiholan Akan Bersaksi untuk Ratna Sarumpaet

Atiqah akan ditanya seputar cerita bohong ibunya

instagram.com/rsarumpaet

Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa artis Atiqah Hasiholan sebagai saksi terkait kasus yang mendera ibunya, Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Selasa (23/10). 

"Nanti (Selasa) malam pemeriksaannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta. 

Rencananya Atiqah akan diperiksa pada pukul 21.00 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Keterangan apa yang akan digali penyidik dari Atiqah? 

1. Atiqah akan bersaksi untuk Ratna Sarumpaet

instagram.com/atiqahhasiholan

Argo mengatakan, Atiqah akan dimintai keterangannya soal cerita bohong Ratna Sarumpaet terkait penganiayaan. 

"Peran saksi mendengar cerita dari RS (Ratna Sarumpaet) kalau dianiaya," kata Argo. 

Atiqah akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan Ratna Sarumpaet. 

Baca Juga: Pantaskah Ratna Sarumpaet Dijerat Pasal UU ITE?  

2. Asisten Ratna Sarumpaet juga diperiksa

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Selain Atiqah, penyidik juga meminta keterangan dari asisten Ratna Sarumpaet, Ahmad Rubangi. Pengacara Rubangi, Akbar Alamsyah mengatakan kliennya akan ditanya pengetahuannya soal penyebaran informasi hoaks penganiayaan Ratna. 

"Terkait penyampaian berita bohong Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 yang UU 19 2016. Jadi hanya seputaran itu. Paling identitas, kemudian tentang yang sepengetahuannya," ujarnya. 

3. Polisi dalami kasus hoaks terkait penganiayaan Ratna

IDN Times/Irfan Fathurochman

Penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami keterangan Ratna Sarumpaet yang mengaku dianiaya orang tidak dikenal sebagai alasan kepada keluarganya usai menjalani operasi bedah plastik. 

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam. 

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Polisi Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya