Menag: 359 Calon Jemaah Haji Tarik Setoran Pelunasan
Jemaah akan menunggu 9 hari pencairan uang setelah pengajuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, hingga 16 Juni 2020, 359 calon jemaah haji telah mengajukan permohonan pengembalian pelunasan biaya haji.
“Tersebar di 30 provinsi; Jateng 63, Jatim 62, Jabar 54, Sumut 34, Lampung 24. Ada privinsi Kaltim, Kalbar, Maluku, dan Maluku Utara. Semua permohonan pengembalian setoran pelunasan sudah diterbitkan oleh BPK,” ujar Menag saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (18/6).
Baca Juga: Batal Naik Haji 2020, Begini Cara Menarik Kembali Setoran Biaya Haji
1. Jemaah akan mendapat uang pelunasan setelah sembilan hari pengajuan
Menag menjelaskan, pengembalian setoran pelunasan sudah berlangsung sejak 3 juni 2020. Jemaah mengajukan permohonan ke kantor Kemenag kabupaten/kota untuk seterusnya diproses ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan bank penerima setoran.
“Setelah sapat surat perintah membayar BPKH, Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) akan mentransfer ke rekening jemaah, secara prosedur ini berlangsung sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupaten/kota,” ujarnya.
Baca Juga: Batalkan Haji 2020, Menag Fachrul Razi Minta Maaf ke Komisi VIII DPR