Mengenal Pengertian Restorative Justice Polri, Apa Kendalanya?
Restorative justice menjawab ketidakpuasan hukum pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, transformasi penegakan hukum di era Polri Presisi dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Dedi mengatakan, terdapat tiga point transformasi operasional dan penegakan hukum yang terdiri dari transformasi organisasi, polsek menjadi basis resolusi dan modifikasi Key Performance Indikator (KPI) kinerja polisi. Dia menjelaskan maksud dari poin-poin tersebut.
“Transformasi organisasi merupakan 1 dari 4 program transformasi menuju Polri yang Presisi, dengan tujuan untuk menjadi lebih baik. Aliran positivisme ke aliran progresif untuk lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2023).
“Dalam transformasi, Polsek akan menjadi basis resolusi dan merealisasikan Bhabinkamtibmas sebagai pusat informasi dan problem solver. Key Performance Indikator (KPI) kinerja Polri tidak hanya fokus pidana, tetapi juga restorative justice,” sambung Dedi.
Baca Juga: Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Terjebak Persepsi Keadilan Restoratif
Baca Juga: Wamenkumham: Keadilan Restoratif Solusi Over Kapasitas Lapas
1. Restorative justice menjawab ketidakpuasan dan frustasi terhadap hukum pidana formal
Mantan Kadiv Humas Polri itu lalu menerangkan restorative justice berorientasi pada pemulihan menyeluruh. Hadirnya penyelesaian masalah hukum dengan restorative justice menjawab untuk ketidakpuasan dan rasa frustasi terhadap hukum pidana formal.
“Bentuk paling sederhananya, reparasi. Menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung dari pihak terkait. Ini sejalan dengan Paradigma Hukum Modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, keadilan rehabilitatif,” ucap Dedi.
Dedi lalu menerangkan ada empat indikator dalam penyelesaian pelanggaran hukum dengan pendekatan restorarive justice, yakni pelaku, korban, masyarakat dan aparat hukum.
“Model penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan suatu proses di luar peradilan formal yang dijalankan dengan memperhitungkan pengaruh yang lebih luas terhadap korban, pelaku, dan masyarakat itu sendiri,” ujar Dedi.
Baca Juga: UU Kesehatan Beri Restorative Justice, Nakes Tak Langsung Kena Pidana