MPR: RUU HIP Tidak Beri Ruang Bagi Komunisme dan PKI di Indonesia
Bamsoet pastikan tak ada ruang bagi PKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan tak ada ruang bagi ajaran komunis maupun Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali hidup di bumi ibu pertiwi, melalui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sedang dibahas DPR RI.
Menurut politikus Partai Golkar itu, Indonesia masih memiliki Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, serta larangan setiap kegiatan untuk mengembangkan komunisme atau marxisme.
"Walaupun di dalamnya belum mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, bukan berarti menafikan keberadaan TAP tersebut. Baik TAP MPRS maupun RUU HIP, merupakan satu kesatuan hukum yang tak terpisahkan, sebagai pegangan bangsa Indonesia dalam menumbuhkembangkan ideologi Pancasila," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet, di Jakarta, Jumat (29/5).
Baca Juga: Pemerintah Razia Buku 'Kiri' dan Komunisme, Ini Alasannya
1. MPR telah menerbitkan 'TAP Sapujagat'
Bamsoet mengingatkan, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU HIP, organisasi terlarang ini dan ajaran komunismenya tak mungkin lagi dibangkitkan kembali, dengan cara apapun. Sidang Paripurna MPR RI Tahun 2003, MPR RI telah mengeluarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003, yang secara populer disebut dengan 'TAP Sapujagat'.
Disebut demikian karena TAP MPR Nomor I Tahun 2003 ini berisi Peninjauan Tehadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI sejak 1960 sampai 2002. Dan setelah keluarnya TAP MPR No I Tahun 2003 ini, MPR sudah tidak lagi punya wewenang membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling).
Baca Juga: Ratna, Penolak Tambang Banyuwangi yang Dituduh Komunis