Ratna, Penolak Tambang Banyuwangi yang Dituduh Komunis

Sudah setahun lamanya Ratna berstatus tersangka

Surabaya, IDN Times - Sekilas tak ada yang mencurigakan dengan Dwi Ratna Sari (24). Ibu rumah tangga tersebut duduk di antara peserta diskusi "Heri Budiawan Menuntut Keadilan" di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Jalan Kidal, Sabtu (14/7). Ia menyimak jalannya diskusi sambil sesekali mengambil gambar dengan ponselnya.

Namun, Siapa sangka ternyata Ratna merupakan seorang tersangka. Oleh polisi ia diancam dengan dugaan kasus penyebaran paham Komunisme atau Marxisme-Leninisme sesuai pasal 107 a UU No 27 tahun 1999.

1. Berawal dari aksi penolakan pertambangan

Ratna, Penolak Tambang Banyuwangi yang Dituduh KomunisIDN Times/Fitria Madia

Tuduhan ini berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga desa Sumberagung yang menolak adanya proses industri pertambangan oleh PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI) di gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi pada 4 April 2017. Ratna yang kala itu diberitahui tetangganya ada aksi penolakan tambang, langsung menuju lokasi aksi di pintu gerbang wisata Pulau Merah.

"Saya ingin mempertahankan ruang hidup saya, tanah kelahiran saya dan anak cucu saya nanti. Rumah saya ada di kaki gunung tumpang pitu," ujarnya.

Ratna yang yang memiliki anak berusia 3 tahun ini pun mengikuti jalannya aksi hingga pemasangan spanduk sejak pukul 13.00 WIB. Dengan sepeda motornya, ia mengikuti rombongan berjumlah puluhan orang itu menyuarakan aspirasi dan memasang beberapa spanduk di tiap tikungan jalan. "Mungkin ada sekitar 11 spanduk. Isinya aspirasi warga tolak tambang itu," kenangnya.

2. Petaka tiba saat berfoto bersama

Ratna, Penolak Tambang Banyuwangi yang Dituduh Komunisrferl.org

Saat tiba di depan kantor Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, warga beristirahat sejenak dari aksi yang sudah berjalan sekitar 2 jam. "Ada yang duduk ada yang minum. Kita kan mau meneruskan ke pertigaan Lowi, Sumberagung. Semakin sore semakin banyak orang sampai kita gak kenal itu siapa saja yang ikut," ceritanya sembari sesekali membenahi kerudungnya. Disinilah ia mengaku kecolongan.

Ratna yang kala itu mengenakan kaus putih bertuliskan "Tolak Tambang Tampung Pitu" melanjutkan ceritanya. Ketika beristirahat di motornya, tiba-tiba warga mengajak untuk berfoto di depan kantor Kecamatan sembari memegang beberapa spanduk yang tersisa. Mendengar ajakan berfoto, Ratna meninggalkan motornya yang berjarak sekitar 50 meter dari kerumunan warga lain. "Ayo iki dicekel, (Ayo ini dipegang)" ujar Ratna menirukan seruan salah seorang warga yang sudah membentangkan sebuah spanduk. Langsung saja Ratna meraih salah satu ujung spanduk yang juga dipegang oleh Tri dan Andreas, 2 warga lain yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka.

3. Tak disangka, spanduk aksi berisi logo menyerupai palu-arit

Ratna, Penolak Tambang Banyuwangi yang Dituduh KomunisIDN Times/Fitria Madia

Puas berfoto, Ratna kembali melanjutkan perjalanan dengan tetap memegang spanduk yang rupanya terdapat logo menyerupai palu-arit. "Saya tidak tahu sama sekali bahwa spanduk yang saya pegang ada logo palu arit. Kami pemikirannya wong dari pertama pemasangan cuma aspirasi warga saja kita-kira ya sama saja," akunya.

Dua hari pasca aksi, Ratna mendapatkan surat dari Polsek Pesanggaran yang berisi bahwa ia, Tri, dan Andreas telah dilaporkan ke Polres Banyuwangi atas tuduhan pasal 107 A Nomor 27 tahun 1999 tentang usaha melawan hukum dan menyebarkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan ancaman 12 tahun penjara. Ratna yang kala itu tak tahu apa-apa mengaku kaget dan bingung maksud dari surat pemberitahuan tersebut. "Saya makin bingung karena gak tahu apa-apa. "Polisinya cuma bilang yaudah kalau gak tahu cerita aja apa yang kamu tahu," tuturnya.

4. Kini Ratna berstatus sebagai tersangka

Ratna, Penolak Tambang Banyuwangi yang Dituduh KomunisIDN Times/Sukma Shakti

Setelah 2 bulan berstatus sebagai saksi, tiba-tiba ia menerima surat pemberitahuan lagi yang menyatakan bahwa statusnya berubah menjadi tersangka. "Saya tanya kok saya dijadikan tersangka? Apa salah saya? Malah dijawab kan masih disangka-saka aja," ujarnya sembari setengah menggerutu.

Hingga kini, status tersangka yang didapat Ratna kala itu tidak berubah. Pihak Polres Banyuwangi pun tidak melakukan tindak lanjut apa pun terhadap Ratna dan kedua temannya. Saat ini, Ratna menuju kantor MA untuk menanyakan status kebebasannya dan juga memperjuangkan kembali gunung Tumpang Pitu, benteng pelindung warga Banyuwangi.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya