TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Tetapkan Pinjol Haram karena Riba, Mengancam, dan Membuka Aib

Umat Islam disarankan memakai jasa layanan keuangan syariah

Ilustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online haram karena terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, dikutip ANTARA, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Bareskrim Tangkap WNA China Pemodal Pinjol Ilegal

1. Utang piutang masih diperbolehkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip syariah

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Niam menjelaskan, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong-menolong yang dianjurkan, sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

“Namun, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik, atau membuka rahasia atau aib seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram,” ujar dia.

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

2. Haram juga bagi yang menunda pembayaran utang padahal mampu

Ilustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu, hukumnya juga haram.

"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab)," kata Niam.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya