Mulai 6 Juli WNA atau WNI Masuk Indonesia Wajib Kantongi Bukti Vaksin
Pelaku perjalanan internasional wajib karantina 8x24 jam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan perubahan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemik COVID-19.
Dalam addendum yang telah diubah tersebut, pelaku perjalanan internasional baik warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia wajib mengantongi bukti telah mendapat vaksin dosis lengkap.
"Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, dalam jumpa persnya, Minggu (4/7/2021).
Baca Juga: Vaksin Impor Terdaftar di WHO, Erick: Vaksin Kita Bukan Kaleng-Kaleng
1. Kewajiban menunjukkan bukti vaksinasi dikecualikan pemegang visa diplomatik
Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Sementara itu, untuk WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan wajib mengikuti vaksinasi dalam program gotong-royong.
"Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas," ujar Ganip.
Baca Juga: Anies Targetkan 8,8 Juta Warga DKI Dapat Vaksin COVID-19 Akhir Agustus