TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai 6 Juli WNA atau WNI Masuk Indonesia Wajib Kantongi Bukti Vaksin 

Pelaku perjalanan internasional wajib karantina 8x24 jam

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito meninjau Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta pada Rabu (26/5/2021) (Dok. Humas BNPB)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan perubahan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemik COVID-19.

Dalam addendum yang telah diubah tersebut, pelaku perjalanan internasional baik warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia wajib mengantongi bukti telah mendapat vaksin dosis lengkap.

"Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, dalam jumpa persnya, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga: Vaksin Impor Terdaftar di WHO, Erick: Vaksin Kita Bukan Kaleng-Kaleng

1. Kewajiban menunjukkan bukti vaksinasi dikecualikan pemegang visa diplomatik

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT-PCR kedua dengan hasil negatif. 

Sementara itu, untuk WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan wajib mengikuti vaksinasi dalam program gotong-royong. 

"Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas," ujar Ganip.

2. Addendum tentang pelaku perjalanan internasional berlaku sejak 6 Juli 2021

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Ganip mengatakan, WNA dengan skema travel corridor arrangement (TCA) sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Addendum ini berlaku sejak 6 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian," ujar Ganip.

Baca Juga: Anies Targetkan 8,8 Juta Warga DKI Dapat Vaksin COVID-19 Akhir Agustus

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya