Nikita Mirzani: Polisi Datang Jam 3 Pagi Bawa Surat Penangkapan
Nikita menolak dijemput paksa meski sudah 12 kali panggilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Selebritas Nikita Mirzani mengaku ditunjukkan surat perintah penangkapan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Serang Kota yang mendatangi rumahnya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
Mantan istri Dipo Latief tersebut juga mempertanyakan soal statusnya yang diklaimnya masih sebagai saksi. Pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang pria bernama Dito Mahendra.
“Disuruh datang tanggal 13 Juni. Ini kan 16 Juni, cuma beda 3 hari doang. Masa kucuk-kucuk datang jam 3 pagi datang surat penangkapan, kan enggak make sense, enggak masuk akal,” ujar Niki setelah penyidik membubarkan diri.
Baca Juga: Jemput Paksa Nikita Mirzani, Polda Banten: Dia Mangkir Beberapa Kali
Baca Juga: Polisi Gagal Jemput Paksa, Nikita Mirzani: Mungkin Dia Lelah
1. Niki mengaku mendapatkan 12 surat panggilan
Niki menjelaskan, selama ini ia telah menerima 12 kali surat pemanggilan pemeriksaan dari Satuan Reskrim Polresta Serang Kota.
"Menurut Niki yang sering dilaporkan ke polisi ya, ini tidak wajar. Karena, dalam satu minggu, surat laporan polisi itu, surat panggilan polisi itu datang 12 kali dalam satu bulan," ungkap Nikita.
Baca Juga: Rumahnya Dikepung Polisi, Nikita Mirzani: Emangnya Saya Teroris?