Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan
Panji juga bakal ajukan praperadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban," kata Hendra di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Layani Sentimen Politik Kasus Panji Gumilang
Baca Juga: MUI: Polri Telah Bekerja Keras Menangani Kasus Panji Gumilang
1. Panji dalam keadaan pemulihan patah tulang
Hendra menyebutkan, alasan pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Panji yang mengalami patah tulang di bagian lengan.
"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang, ya, tangan kiri itu masih dalam proses penyembuhan, recovery, dan beliau ada lagi histori-histori sakit yang lainnya," sebutnya.
Baca Juga: Panji Gumilang Ditahan, Pengacara: Gak Paham Apa yang Nanti Terjadi
Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama, Koalisi Sipil Kecam Polri