TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan

Panji juga bakal ajukan praperadilan

Panji Gumilang jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban," kata Hendra di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Layani Sentimen Politik Kasus Panji Gumilang

Baca Juga: MUI: Polri Telah Bekerja Keras Menangani Kasus Panji Gumilang

1. Panji dalam keadaan pemulihan patah tulang

Panji Gumilang jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hendra menyebutkan, alasan pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Panji yang mengalami patah tulang di bagian lengan.

"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang, ya, tangan kiri itu masih dalam proses penyembuhan, recovery, dan beliau ada lagi histori-histori sakit yang lainnya," sebutnya.

Baca Juga: Panji Gumilang Ditahan, Pengacara: Gak Paham Apa yang Nanti Terjadi

2. Panji juga bakal ajukan praperadilan

Panji Gumilang jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut, Hendra juga menjelaskan, pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan tentang kasus yang menimpa kliennya itu.

"Ya kalau itu memang kami perlukan, nanti akan kami tempuh. Kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ujarnya.

Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama, Koalisi Sipil Kecam Polri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya