TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Parpol Akan Terima Dana Bantuan Rp8.461 Per Suara Jika Jokowi Setuju

KPK dan LIPI mengajukan rekomendasi hasil penelitian

Konferensi Pers Kajian KPK terkait Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan Skema Pendanaan Parpol di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian yang dilakukan bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), mengenai Skema Ideal Pendanaan Partai Politik (SIPP).

Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, lembaga antikorupsi bersama LIPI mengusulkan setiap partai politik mendapat bantuan Rp16.922 per suara. Namun, skema bantuan itu tidak 100 persen ditanggung pemerintah, melainkan dibagi antara pemerintah dan partai.

“Menurut penghitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan per suara adalah Rp8.461 per suara tahun pertama. Itu 50 persen nya yang harus pemerintah tanggung, aslinya kan Rp16 ribuan, tapi karena 50 persen, jadi Rp8.461. Setiap tahun naik 5 persen, sehingga pada akhir tahun kelima Rp10.284 per suara untuk di pusat," kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12).

Baca Juga: CSIS: Biaya Pilkada Tetap Tinggi Selama Masih Ada Mahar Politik

1. Dana bantuan hanya untuk operasional partai dan kebutuhan pendidikan politik

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pahala menjelaskan bantuan pendanaan untuk partai tidak akan disalurkan secara bertahap selama lima tahun. Bantuan pendanaan itu hanya untuk biaya operasional partai dan kebutuhan pendidikan politik, tidak terkait dana kontestasi politik.

"Oleh karena itu disusun oleh LIPI namanya skema transformasi pemberian. Jadi dikasih pada tahun pertama 30 persen dari 50 persen itu, lantas tahun kedua 50 persen dari 50 persen, baru tahun kelima 100 persen dari 50 persen,” kata dia.

2. Negara harus mengalokasikan dana Rp3,9 triliun untuk bantuan parpol

Lima pimpinan KPK foto bersama dengan Presiden Joko Widodo di Hakordia 2018. (Twitter.com/@LaodeMSyarif)

Jika skema ini diterapkan dalam lima tahun, maka negara perlu mengalokasikan dana Rp3,9 triliun untuk pendanaan partai tingkat pusat. Nilai itu didapat dengan mengacu perolehan suara Pemilu 2019 sebanyak 120 juta suara.

"Rincian nya tahun pertama dibutuhkan anggaran Rp320 miliar, tahun kedua Rp561 miliar, tahun ketiga Rp825 miliar, tahun keempat Rp990 miliar dan tahun kelima Rp1,2 triliun," ujar Pahala.

Baca Juga: Begini Cara PSI Galang Dana untuk Pembiayaan Partai

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya