Parpol Akan Terima Dana Bantuan Rp8.461 Per Suara Jika Jokowi Setuju
KPK dan LIPI mengajukan rekomendasi hasil penelitian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian yang dilakukan bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), mengenai Skema Ideal Pendanaan Partai Politik (SIPP).
Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, lembaga antikorupsi bersama LIPI mengusulkan setiap partai politik mendapat bantuan Rp16.922 per suara. Namun, skema bantuan itu tidak 100 persen ditanggung pemerintah, melainkan dibagi antara pemerintah dan partai.
“Menurut penghitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan per suara adalah Rp8.461 per suara tahun pertama. Itu 50 persen nya yang harus pemerintah tanggung, aslinya kan Rp16 ribuan, tapi karena 50 persen, jadi Rp8.461. Setiap tahun naik 5 persen, sehingga pada akhir tahun kelima Rp10.284 per suara untuk di pusat," kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12).
Baca Juga: CSIS: Biaya Pilkada Tetap Tinggi Selama Masih Ada Mahar Politik
1. Dana bantuan hanya untuk operasional partai dan kebutuhan pendidikan politik
Pahala menjelaskan bantuan pendanaan untuk partai tidak akan disalurkan secara bertahap selama lima tahun. Bantuan pendanaan itu hanya untuk biaya operasional partai dan kebutuhan pendidikan politik, tidak terkait dana kontestasi politik.
"Oleh karena itu disusun oleh LIPI namanya skema transformasi pemberian. Jadi dikasih pada tahun pertama 30 persen dari 50 persen itu, lantas tahun kedua 50 persen dari 50 persen, baru tahun kelima 100 persen dari 50 persen,” kata dia.
Baca Juga: Begini Cara PSI Galang Dana untuk Pembiayaan Partai