Pelapor Arteria Dahlan Dipanggil Polda Metro Jaya
Pemanggilan dalam rangka klarifikasi laporan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memanggil Ketua Umum Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto, terkait laporan kasus dugaan ujaran kebencian oleh anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Pemanggilan dilakukan dalam rangka klarifikasi oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
Urip menjelaskan, pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Selasa (8/2/2022).
“Kami para pelapor hari ini menerima undangan dari Ditkrimsus Polda Metro untuk klarifikasi berkaitan dengan pelaporan kami di Polda Jabar, yang kini sudah dilimpahkan ke Polda Metro,” ujar Urip lewat keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Arteria Dahlan Kebal Hukum, Pelapor: Imunitas Berlebihan
1. Pelapor memastikan kasus Arteria Dahlan tetap bergulir
Urip memastikan, kasus dugaan ujaran kebencian oleh Arteria Dahlah tetap bergulir meski Polda Metro menyerahkan kasus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Tidak ada penghentian kasus Arteria Dahlan di Polda Metro Jaya,” kata Urip.
Sebelumnya, Urip menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang tak mampu mencermati laporannya terhadap anggota Komisi III DPR itu.
“Imunisasi yang berlebihan terhadap bayi, akan menimbulkan disabilitas pada struktur tubuh balita. Demikian juga imunitas yang tanpa batas terhadap DPR, akan menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tatanegara,” ujar Urip kepada IDN Times, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: Ahli Pidana: Hak Imunitas Arteria Dahlan Diatur dalam UU MD3