TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelapor Arteria Dahlan Dipanggil Polda Metro Jaya 

Pemanggilan dalam rangka klarifikasi laporan

Politikus PDIP, Arteria Dahlan (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memanggil Ketua Umum Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto, terkait laporan kasus dugaan ujaran kebencian oleh anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Pemanggilan dilakukan dalam rangka klarifikasi oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).

Urip menjelaskan, pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Selasa (8/2/2022).

“Kami para pelapor hari ini menerima undangan dari Ditkrimsus Polda Metro untuk klarifikasi berkaitan dengan pelaporan kami di Polda Jabar, yang kini sudah dilimpahkan ke Polda Metro,” ujar Urip lewat keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Arteria Dahlan Kebal Hukum, Pelapor: Imunitas Berlebihan 

1. Pelapor memastikan kasus Arteria Dahlan tetap bergulir

Anggota komisi III dari fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan di gedung parlemen Senayan (www.instagram.com/@arteriadahlan)

Urip memastikan, kasus dugaan ujaran kebencian oleh Arteria Dahlah tetap bergulir meski Polda Metro menyerahkan kasus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

“Tidak ada penghentian kasus Arteria Dahlan di Polda Metro Jaya,” kata Urip.

Sebelumnya, Urip menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang tak mampu mencermati laporannya terhadap anggota Komisi III DPR itu.

“Imunisasi yang berlebihan terhadap bayi, akan menimbulkan disabilitas pada struktur tubuh balita. Demikian juga imunitas yang tanpa batas terhadap DPR, akan menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tatanegara,” ujar Urip kepada IDN Times, Jumat (4/2/2022).

2. Presidium Poros Nusantara laporkan Arteria bukan hanya soal UU ITE

Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP, Arteria Dahlan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (29/9/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Urip menjelaskan, aduan terhadap Arteria tidak hanya soal dugaan melanggar UU ITE, namun juga dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat 2 UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dugaan pelanggaran HAM, serta dugaan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.

“Jika hanya diukur dari UU ITE, itu berarti ada yang gagal memahami perkara pengaduan kami,” ujar Urip.

Polda Metro juga menyerahkan kasus Arteria Dahlan kepada MKD DPR RI. Menurut Urip, hal tersebut keliru lantaran MKD hanya memproses secara etik.

“Melapor ke MKD itu untuk dugaan pelanggaran Kode Etiknya DPR, tetapi pelaporan kami ke Polda, adalah adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, Pasal 156 KUHP juga,” kata Urip.

Baca Juga: Ahli Pidana: Hak Imunitas Arteria Dahlan Diatur dalam UU MD3 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya