Pelapor Kecewa Polri Tidak Terbitkan Laporan soal Kerumunan Jokowi
Humas Polri menyebut belum terima laporan soal kerumunan itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan menyebutkan, telah mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kepresidenannya di Maumere, Nusa Tenggara Timur.
Namun, kata Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, Kurnia, Polri tidak mau menerbitkan laporan polisi terkait laporan itu.
“Kami sangat kecewa kepada pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan laporan polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan yakni sang Presiden,” kata Kurnia lewat keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Laporkan Jokowi ke Polisi Terkait Kerumunan di NTT
1. Kurnia mempertanyakan persamaan kedudukan di depan hukum
Dengan tidak diterbitkannya laporan polisi atas laporannya, Kurnia mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum yang disebut equality before the law.
“Presiden Jokowi sebagai pemimpin rakyat malah membuat kerumunan dan abai terhadap protokol kesehatan dengan melemparkan bingkisan dari atas mobil,” kata Kurnia.
Masih kata Kurnia, kunjungan Presiden Jokowi merupakan kunjungan kepresidenan yang sudah terjadwal. Menurutnya, Presiden yang notabene memiliki alat kekuasaan untuk memitigasi adanya kerumunan pada saat kunjungannya, sudah sepatutnya memberikan contoh kepada rakyat.
“Kerumunan yang terjadi dalam kunjungan kepresidenan di Maumere, NTT dalam situasi pandemik COVID-19 atau PPKM saat ini telah nyata-nyata melanggar protokol kesehatan dan diduga kuat telah melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan,” ujar Kurnia.
Baca Juga: Kerumunan Jokowi di NTT, Pihak Rizieq Tuntut Keadilan