Pengamat Soroti soal Pengelolaan Anggaran di Rancangan Revisi UU TNI
ISESS sebut rancangan revisi UU TNI problematik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) belum merespons rancangan revisi UU TNI yang mengusulkan perubahan ketentuan penganggaran TNI agar terlepas dari kementeriannya.
Pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan persoalan pengelolaan anggaran tersebut belum menemukan titik terang.
“Ini problematik sebetulnya, karena anggaran yang ada juga tidak sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan TNI,” kata Khairul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: Revisi UU TNI, Diusulkan Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil
Baca Juga: Panglima TNI: Pengamanan KTT ASEAN Jangan Ganggu Aktivitas Warga
1. TNI minta anggaran dikelola sendiri
Khairul menjelaskan, dalam versi usulan, Mabes TNI mengusulkan agar APBN untuk pertahanan diajukan dan dikelola sendiri. Sementara hubungan dengan Kemenhan sebatas koordinasi.
Perihal usulan itu dibahas dalam Pasal 67 UU TNI, di mana Panglima TNI membuat pengajuan kepada Menteri Pertahanan (Menhan). Sementara dalam rancangan revisi, Panglima TNI langsung mengajukan dukungan anggaran kepada Menteri Keuangan (Menkeu).
“Akan halnya dengan pertanggungjawaban yang tertuang di dalam Pasal 68, dalam rancangan revisi dilakukan secara langsung oleh Panglima TNI kepada Menkeu, tidak lagi kepada Menhan,” kata Khairul.
Baca Juga: Kronologi Anggota TNI Tendang Motor Ibu yang Bonceng Anak Versi TNI