Pengecualian pada RUU Minuman Beralkohol Bisa Timbulkan Masalah Besar
Larangan tak berlaku untuk ritual agama, adat, turis, obat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Meski menuai kritik keras, DPR RI memulai proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol dengan alasan kemaslahatan umat dan menciptakan ketentraman di masyarakat. RUU ini diusulkan oleh 21 anggota DPR RI yang terdiri 18 anggota Fraksi PPP, dua Fraksi PKS, dan satu dari Fraksi Gerindra.
RUU ini memuat larangan meminum minimal beralkohol dengan sejumlah pengecualian di antaranya untuk ritual keagamaan, kepentingan adat, turis, hingga untuk alasan pengobatan.
Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) pengaturan pengecualian tersebut sama sekali tidak jelas sehingga akan menimbulkan potensi masalah dalam implementasimya.
"Ini bahkan akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Ketidakjelasan pengecualian yang ketat ini dapat memberi dampak terjadi kesewenangan,” tulis ICJR dalam keterangan tertulis di laman icjr.or.id.
Berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima IDN Times, dari tujuh bab dan 24 pasal itu diantaranya menjelaskan larangan minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas.
Baca Juga: Jadi Kontroversi, Ini Fakta-fakta RUU Larangan Minuman Beralkohol
1. Pengecualian larangan dalam RUU Minuman Beralkohol
Berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima IDN Times, dari tujuh bab dan 24 pasal itu diantaranya menjelaskan larangan minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas.
Pasal 8
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak
berlaku untuk kepentingan terbatas.
(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Peminum Minuman Beralkohol Terancam Penjara 2 Tahun dan Rp50 Juta