TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengecualian pada RUU Minuman Beralkohol Bisa Timbulkan Masalah Besar

Larangan tak berlaku untuk ritual agama, adat, turis, obat

Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Meski menuai kritik keras, DPR RI memulai proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol dengan alasan kemaslahatan umat dan menciptakan ketentraman di masyarakat. RUU ini diusulkan oleh 21 anggota DPR RI yang terdiri 18 anggota Fraksi PPP, dua Fraksi PKS, dan satu dari Fraksi Gerindra.

RUU ini memuat larangan meminum minimal beralkohol dengan sejumlah pengecualian di antaranya untuk ritual keagamaan, kepentingan adat, turis, hingga untuk alasan pengobatan. 

Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) pengaturan pengecualian tersebut sama sekali tidak jelas sehingga akan menimbulkan potensi masalah dalam implementasimya.

"Ini bahkan akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Ketidakjelasan pengecualian yang ketat ini dapat memberi dampak terjadi kesewenangan,” tulis ICJR dalam keterangan tertulis di laman icjr.or.id.

Berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima IDN Times, dari tujuh bab dan 24 pasal itu diantaranya menjelaskan larangan minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas.

Baca Juga: Jadi Kontroversi, Ini Fakta-fakta RUU Larangan Minuman Beralkohol

1. Pengecualian larangan dalam RUU Minuman Beralkohol

Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima IDN Times, dari tujuh bab dan 24 pasal itu diantaranya menjelaskan larangan minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas.

Pasal 8

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak
berlaku untuk kepentingan terbatas.

(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

2. Tiga pasal gugur dari larangan minuman beralkohol

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengenai ayat 1 dalam Pasal 8 yang dimaksud pasal Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 adalah:

Pasal 5

Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau
menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Baca Juga: Peminum Minuman Beralkohol Terancam Penjara 2 Tahun dan Rp50 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya