TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap karena Dugaan Penistaan Agama

Bambang Tri Mulyono ditangkap di Tebet hari ini

Bambang Tri Mulyono (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Bambang Tri Mulyono, Kamis (13/10/2022).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Bambang ditangkap karena diduga melakukan penistaan agama.

“Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama,” kata Dedi saat dihubungi.

Baca Juga: Polri Tangkap Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Presiden Jokowi

1. Bambang Tri Mulyono pernah menulis buku "Jokowi Undercover"

Bambang Tri Mulyono (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Diketahui, Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover yang berujung membuat dirinya dipenjara tiga tahun. Hal itu lantaran dalam bukunya, Bambang menyebut Presiden Jokowi memalsukan data dan melakukan kebohongan terhadap rakyat.

Dengan isi buku yang memuat fitnah terhadap Presiden Jokowi, Bambang ditolak penerbit buku karena isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Maka buku yang sudah ditulis itu, dicetak Bambang sendiri di tempat fotocopy umum.

Baca Juga: Siapa Bambang Tri Mulyono yang Menggugat Jokowi soal Ijazah Palsu?

2. Tiga Poin Petitum yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono

Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Pasar Kosambi, Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam perkara yang didaftarkan pada 3 Oktober 2022, ada empat pihak yang digugat, yaitu:

1. Presiden Joko Widodo
2. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
3. Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR)
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dan ada tiga poin utama petitum yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat. Begini isinya:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya