Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap karena Dugaan Penistaan Agama
Bambang Tri Mulyono ditangkap di Tebet hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Bambang Tri Mulyono, Kamis (13/10/2022).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Bambang ditangkap karena diduga melakukan penistaan agama.
“Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama,” kata Dedi saat dihubungi.
Baca Juga: Polri Tangkap Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Presiden Jokowi
1. Bambang Tri Mulyono pernah menulis buku "Jokowi Undercover"
Diketahui, Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover yang berujung membuat dirinya dipenjara tiga tahun. Hal itu lantaran dalam bukunya, Bambang menyebut Presiden Jokowi memalsukan data dan melakukan kebohongan terhadap rakyat.
Dengan isi buku yang memuat fitnah terhadap Presiden Jokowi, Bambang ditolak penerbit buku karena isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Maka buku yang sudah ditulis itu, dicetak Bambang sendiri di tempat fotocopy umum.
Baca Juga: Siapa Bambang Tri Mulyono yang Menggugat Jokowi soal Ijazah Palsu?