Petugas KPU akan Datangi Pasien COVID-19 yang Diisolasi Saat Pilkada
KPUD akan bekerja sama dengan rumah sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum dalam uji publik Peraturan KPU (PKPU) telah menyusun draf aturan selama pencoblosan di tengah masa pandemik. Salah satunya, pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat dilarang masuk Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pemilih yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat tidak diperbolehkan masuk, diarahkan memberikan suara di tempat khusus di luar TPS dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh pemilih dan mengisi surat pernyataan menggunakan formulir pemberitahuan KWK,” ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam uji publik PKPU secara virtual pada Sabtu (6/6).
Lalu, bagaimana strategi KPU untuk mencegah adanya kerumunan di saat pandemik masih terjadi di Indonesia?
Baca Juga: Pilkada 2020 Digelar Desember, Bagaimana Hak Pilih Pasien COVID-19?
1. Setiap TPS hanya untuk 500 calon pemilih
Raka menjelaskan, nantinya pemilih di setiap TPS akan dibatasi hanya untuk 500 orang. Sementara, saat pencoblosan hanya boleh 12 orang di waktu yang bersamaan.
“Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 pemilih yang diatur dalam protokol kesehatan,” kata Kade pada hari ini.
Baca Juga: KPU Ajukan Tambahan Anggaran Rp5 Triliun untuk Pilkada Serentak 2020