TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Petugas KPU akan Datangi Pasien COVID-19 yang Diisolasi Saat Pilkada

KPUD akan bekerja sama dengan rumah sakit

Seorang penyandang disabilitas netra memasukkan surat suara saat Pemilihan Umum 2019 di Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum dalam uji publik Peraturan KPU (PKPU) telah menyusun draf aturan selama pencoblosan di tengah masa pandemik. Salah satunya, pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat dilarang masuk Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pemilih yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat tidak diperbolehkan masuk, diarahkan memberikan suara di tempat khusus di luar TPS dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh pemilih dan mengisi surat pernyataan menggunakan formulir pemberitahuan KWK,” ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam uji publik PKPU secara virtual pada Sabtu (6/6).

Lalu, bagaimana strategi KPU untuk mencegah adanya kerumunan di saat pandemik masih terjadi di Indonesia?

Baca Juga: Pilkada 2020 Digelar Desember, Bagaimana Hak Pilih Pasien COVID-19?

1. Setiap TPS hanya untuk 500 calon pemilih

Petugas melakukan pengemasan kotak suara sebelum didistribusikan jelan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Raka menjelaskan, nantinya pemilih di setiap TPS akan dibatasi hanya untuk 500 orang. Sementara, saat pencoblosan hanya boleh 12 orang di waktu yang bersamaan. 

“Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 pemilih yang diatur dalam protokol kesehatan,” kata Kade pada hari ini. 

2. Lokasi TPS akan disemprot disinfektan secara berkala

Pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS (IDN Times/Prayugo Utomo)

Terkait teknis seperti lokasi TPS, yang berada di ruang terbuka dan tertutup akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Nantinya, ukuran TPS juga diatur untuk tetap menjaga social distancing.

“Pengaturan jarak aman antar pemilih pada saat pelaksanaan pemberian suara di balik suara. Perlengkapan pemungutan suara secara berkala harus dilakukan penyemprotan disinfektan,” ujarnya.

3. KPU akan mendatangi langsung pasien positif COVID-19 yang diisolasi untuk memungut suara

Seorang pemilih disabilitas netra memasukkan surat suara ke dalam kotak saat Pemilihan Gubernur Sumut 2018 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sementara itu, bagi pemilih yang dinyatakan positif COVID-19 dan dirawat di rumah sakit akan didata oleh KPU sehari sebelum pemilihan. KPU akan bekerjasama dengan rumah sakit dan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari tiga orang pegawai rumah sakit.

KPPS akan mendatangi langsung pasien virus corona didampingi oleh pengawas TPS, PPL, dan saksi. Mengenai batas penggunaan suara bagi pasien hingga pukul 12:00 WIB.

Baca Juga: KPU Ajukan Tambahan Anggaran Rp5 Triliun untuk Pilkada Serentak 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya