Pilkada Resmi Ditunda, Perludem Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu
Perppu dibutuhkan agar ada kepastian hukum penundaan pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada. Hal ini dalam rangka menunda pemungutan suara serentak Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember akibat pandemik virus corona di Indonesia.
"Perlu penyesuaian segera ketentuan penundaan pilkada, agar ada kepastian hukum terkait dengan penundaan pilkada," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini lewat keterangan tertulisnya, Kamis (16/4).
Baca Juga: Pilkada Resmi Ditunda, KPU Tawarkan Tiga Opsi Ini
1. Tahapan Pilkada harus ditunda untuk kualitas Pemilu
Ia mengatakan, penundaan tahapan pilkada demi mencegah penyebaran COVID-19 berimbas pada pergeseran jadwal tahapan Pilkada 2020. Apabila dipaksakan pelaksanaan tahapan digabung dengan tahapan lainnya dinilai akan membebankan penyelenggara Pemilu dan tidak berkualitasnya penyelenggaraan Pilkada.
“Oleh sebab itu, perlu kiranya dilakukan penundaan terhadap tahapan Pilkada 2020 sampai wabah COVID-19 dapat ditanggulangi secara penuh, dan memastikan keselamatan jiwa manusia dari ancaman penularan,” kata dia.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Mundur dan Digelar 9 Desember 2020