PKS dan Golkar Minta RUU HIP Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021
Sebanyak 37 RUU siap masuk ke Prolegnas Prioritas 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Tines - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Golkar meminta pimpinan Badan Legislatif DPR RI untuk mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Program Legislasi Nasional 2021.
"PKS meminta kepada pimpinan Baleg DPR RI, agar RUU HIP tidak dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2021," kata Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga: RUU HIP Diganti Jadi RUU BPIP, DPR: Sudah Tak Ada Pasal Kontroversial
1. RUU HIP menuai kontroversi
Mulyanto mengatakan, seharusnya ada kriteria bagi suatu RUU untuk bisa masuk prolegnas prioritas tahunan. Selain sudah siapnya draf dan naskah akademik, kata dia, RUU yang diprioritaskan haruslah ada kebutuhan mendesak atas aturan itu.
Menurut PKS, RUU HIP mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Bahkan, pemerintah juga tidak menerbitkan surat presiden, serta DIM atas RUU itu.
"RUU HIP ini sudah semestinya didrop mengingat reaksi penolakan masyarakat yang begitu masif. DPR harus peka dengan aspirasi ini. Jika RUU HIP dimasukkan lagi ke dalam prolegnas prioritas sama saja kita mengundang kegaduhan baru di negeri ini," kata Mulyanto.
"Karenanya sudah selayaknya RUU HIP ini dikeluarkan dari Prolegnas prioritas tahun 2021. Ini penting, agar berbagai program perundangan yang diajukan Baleg di tahun 2021 ini dapat terealisasi," sambungnya.
Baca Juga: PKS: RUU HIP dan RUU BPIP Beda Substansi, Tidak Bisa Ditukar