PKS Minta Bawaslu Copot Calon Kepala Daerah dari Kepala Gugus Tugas
Berpotensi penyalahgunaan anggaran Bansos untuk kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengimbau agar kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan ikut mencalonkan dalam Pilkada Serentak 2020, harus lepas dari jabatannya sebagai ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah.
"Saya minta teman-teman Bawaslu berpikir, kalau bisa semua kepala daerah incumbent, baik bupati/wakil bupati, gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota melepaskan dari (jabatan ketua) Gugus Tugasnya ketika mendaftar," ujar Mardani dalam siaran langsung TVR Parlemen, Senin (22/6).
Baca Juga: Bawaslu: Petahana Jangan Salahgunakan Bansos untuk Urusan Politik
1. PKS mendesak Bawaslu agar menerbitkan surat edaran
Mardani berpendapat, jabatan ketua Gugus Tugas yang diemban kepala daerah dimasa pandemik COVID-19, rawan penyalahguanaan bantuan sosial. Bawaslu harus menindak lanjuti dengan menerbitkan surat edaran (SE), agar sistem pengawasan yang ketat bisa berjalan.
"Saya juga mengusulkan Bawaslu mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran, untuk meningkatkan pengawasan. Karena pandemik ini peluang tidak ketat pengawasan besar," ujar dia.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Setujui PKPU Pilkada 2020 dengan Protokol Kesehatan