PKS: Pasal 7 RUU HIP Menghilangkan Roh Sila Pertama Pancasila
RUU HIP membuka luka lama reformasi?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan, Pasal 7 dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RRU HIP) akan menghilangkan roh Pancasila.
“Pasal 7 RUU HIP akan menghilangkan roh sila pertama, ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ pada Pancasila,” kata Aboe dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (16/6).
Baca Juga: Menkumham akan Sampaikan Penundaan Pembahasan RUU HIP ke DPR
1. PKS menilai RUU HIP telah melenceng dari UUD 1945
Dalam Pasal 7 draf RUU HIP, yang menjadi polemik karena berpotensi mereduksi Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.
Dalam Pasal 7 ayat (1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
Ayat (2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Ayat (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
“Ini udah jauh melenceng dari UUD 1945 ini sangat bahaya bagi bangsa kita,” ujar Aboe.
Baca Juga: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, Mahfud: Fokus Tangani COVID-19