PKS Tuntut Pembahasan RUU PDP Setara UU Cipta Kerja, Begini Alasannya
RUU Perlindungan Data Pribadi mandek enam tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI Toriq Hidayat mengatakan, seharusnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat diperlakukan mirip RUU Cipta Kerja, karena keduanya sama strategisnya bagi berbagai aspek kehidupan.
“Kehadiran RUU PDP sudah lama dinantikan. Sudah sejak 6-7 tahun kami dorong RUU ini agar selesai. Namun hingga saat ini belum selesai. Andai saja RUU PDP adalah RUU Cipta Kerja, mungkin tidak perlu waktu yang lama untuk menyelesaikannya," ucap Toriq dilansir ANTARA, Rabu (11/11/2020).
Lalu apa urgensi UU PDP?
Baca Juga: CIPS: RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan
1. RUU PDP mengakui hak pemilik data pribadi sebagai hak asasi
Toriq menjelaskan nantinya RUU PDP mengakui hak pemilik data pribadi sebagai hak asasi. Kemudian, RUU ini akan mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pemilik data dan pengendali data.
Bahkan, menurut Toriq, RUU PDP yang dibahas pemerintah bersama DPR bakal dibuat setara dengan undang-undang tentang perlindungan data pribadi seperti di negara-negara lain.
“Contohnya, apa yang kita ucapkan, apa yang kita tulis, atau data-data personal kita, itu bisa disalahgunakan untuk kejahatan finansial dan juga untuk masalah yang lebih luas, misalnya politik," kata dia.
Baca Juga: Millennials, Tahu Gak Sih RI Sedang Darurat Perlindungan Data Pribadi?