TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PKS Tuntut Pembahasan RUU PDP Setara UU Cipta Kerja, Begini Alasannya

RUU Perlindungan Data Pribadi mandek enam tahun

IlustrasiHacker (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI Toriq Hidayat mengatakan, seharusnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat diperlakukan mirip RUU Cipta Kerja, karena keduanya sama strategisnya bagi berbagai aspek kehidupan.

“Kehadiran RUU PDP sudah lama dinantikan. Sudah sejak 6-7 tahun kami dorong RUU ini agar selesai. Namun hingga saat ini belum selesai. Andai saja RUU PDP adalah RUU Cipta Kerja, mungkin tidak perlu waktu yang lama untuk menyelesaikannya," ucap Toriq dilansir ANTARA, Rabu (11/11/2020).

Lalu apa urgensi UU PDP?

Baca Juga: CIPS: RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan

1. RUU PDP mengakui hak pemilik data pribadi sebagai hak asasi

Ilustrasi Bekerja Redaksi (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Toriq menjelaskan nantinya RUU PDP mengakui hak pemilik data pribadi sebagai hak asasi. Kemudian, RUU ini akan mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pemilik data dan pengendali data.

Bahkan, menurut Toriq, RUU PDP yang dibahas pemerintah bersama DPR bakal dibuat setara dengan undang-undang tentang perlindungan data pribadi seperti di negara-negara lain.

“Contohnya, apa yang kita ucapkan, apa yang kita tulis, atau data-data personal kita, itu bisa disalahgunakan untuk kejahatan finansial dan juga untuk masalah yang lebih luas, misalnya politik," kata dia.

2. Data pribadi sangat penting untuk dilindungi

Ilustrasi peretas (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Toriq, kebutuhan untuk melindungi data pribadi saat ini telah menjadi sesuatu yang penting. Ia menjelaskan, data pribadi adalah informasi milik perseorangan yang juga digunakan sebagai identitas individu tersebut.

Dia menjelaskan data pribadi bersifat pribadi, maka tidak boleh disebarluaskan tanpa izin si pemilik informasi, karena berpotensi disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Adapun di dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), data yang masuk dalam kategori pribadi dan merupakan rahasia pribadi di antaranya meliputi riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat pengobatan kesehatan fisik, kondisi ekonomi, dan lainnya," ungkap dia.

Baca Juga: Millennials, Tahu Gak Sih RI Sedang Darurat Perlindungan Data Pribadi?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya