TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan

Permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet ditolak penyidik

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoaks ke Kejaksaan, hari ini (8/11). Kejaksaan akan meneliti dan mengevaluasi berkas kasus tersebut. 

"Apakah ada petunjuk maupun apakah ada kekurangan baik itu materil dan formil. Seandainya itu ada petunjuk, nanti akan segera kami penuhi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda, Jakarta. 

Sebelumnya, Ratna melalui keluarga sudah dua kali mengajukan permohonan kota. Tapi, Polda Metro Jaya ditolak. 

1. Polisi serahkan 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan lampiran 63 barang bukti ke kejaksaan

IDN Times/Irfan Fathurohman

Sebelumnya, kuasa hukum aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nazruddin mengatakan permohonan pertama dari pihak keluarga ditolak dengan alasan belum selesainya proses pemeriksaan saksi dan BAP. Permohonan kedua pun dilayangkan keluarga pada 29 Oktober 2018 dengan alasan kekhawatiran kesehatan Ratna selama di rumah tahanan (rutan) kian memburuk.

Namun, kemarin (7/11) Argo menegaskan jika Direktorat Research telah menolak permohonan keluarga untuk tahanan kota. Hari ini Polda telah menyelesaikan pemberkasan dan akan diserahkan ke Kejaksaan.

“Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan, dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka saksi, dan saksi ahli, dan ada lampiran 63 barang bukti,” ungkap Argo.

2. Jika dinyatakan lengkap, Ratna dan barang bukti akan diserahkan

IDN Times/Irfan Fathurohman

Selanjutnya, Argo mengatakan Ratna beserta barang bukti akan diserahkan jika Kejaksaan telah menyatakan pemberkasan lengkap. Perlu ditegaskan, jika penyerahan berkas ke Kejaksaan ini adalah tahap pertama.

“Kalau dinyatakan lengkap oleh penuntut umum segera akan kita serahkan tanggung jawab penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti, hari ini sudah kita komunikasikan dengan kejaksaan hari ini akan kita kirim berkas tahap pertama,” papar Argo.

Baca Juga: Pantaskah Ratna Sarumpaet Dijerat Pasal UU ITE?  

3. Tahanan kota Ratna ditolak karena subjektivitas penyidik

IDN Times/R Cije Khalifatullah

Lebih lanjut, Argo menjelaskan jika permohonan keluarga yang kedua kalinya ditolak dengan alasan subjektivitas penyidik.

“Untuk tahanan kota tidak dikabulkan alasannya jadi masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik, artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan,” jelas Argo.

Baca Juga: Atiqah Hasiholan Batal Jadi Jaminan Ratna Sarumpaet

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya