Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan
Permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet ditolak penyidik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoaks ke Kejaksaan, hari ini (8/11). Kejaksaan akan meneliti dan mengevaluasi berkas kasus tersebut.
"Apakah ada petunjuk maupun apakah ada kekurangan baik itu materil dan formil. Seandainya itu ada petunjuk, nanti akan segera kami penuhi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda, Jakarta.
Sebelumnya, Ratna melalui keluarga sudah dua kali mengajukan permohonan kota. Tapi, Polda Metro Jaya ditolak.
1. Polisi serahkan 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan lampiran 63 barang bukti ke kejaksaan
Sebelumnya, kuasa hukum aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nazruddin mengatakan permohonan pertama dari pihak keluarga ditolak dengan alasan belum selesainya proses pemeriksaan saksi dan BAP. Permohonan kedua pun dilayangkan keluarga pada 29 Oktober 2018 dengan alasan kekhawatiran kesehatan Ratna selama di rumah tahanan (rutan) kian memburuk.
Namun, kemarin (7/11) Argo menegaskan jika Direktorat Research telah menolak permohonan keluarga untuk tahanan kota. Hari ini Polda telah menyelesaikan pemberkasan dan akan diserahkan ke Kejaksaan.
“Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan, dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka saksi, dan saksi ahli, dan ada lampiran 63 barang bukti,” ungkap Argo.
Baca Juga: Pantaskah Ratna Sarumpaet Dijerat Pasal UU ITE?
Baca Juga: Atiqah Hasiholan Batal Jadi Jaminan Ratna Sarumpaet