Polda Metro Jaya Serahkan Millen Cyrus untuk Direhabilitasi
Benzo yang dikonsumsi Millen, resep dalam masa penyembuhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri mengatakan, Polda Metro Jaya akan menyerahkan Millen Cyrus ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jaksel untuk menjalani rehabilitasi.
Millen ditangkap bersama dua orang lainnya Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Ia dinyatakan positif zat pisikotropika benzo.
“Karena memang masih kewenangan BNN Jaksel. Dia mengonsumi obat itu, pada Kamus dia ada di sana, obatnya ada, surat keterangan juga ada. Ini resep dokter dari BNNK Jaksel,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Polisi: Millen Cyrus Konsumsi Benzo Resep BNN untuk Atasi Depresi
1. Polisi konfirmasi program pengobatan Millen di BNNK Jaksel
Yusri juga membenarkan Millen mengonsumsi benzodiazepin dalam rangka pengobatan rawat jalan dari BNNK Jakarta Selatan. “Yang bersangkutan memang rawat jalan dari BNN Jaksel. Dan masih mengonsumsi obat itu, tapi petugas saat itu taunya memang ada yang positif sehingga diamankan ke Polda Metro,” kata Yusri.
Kasus ini menjadi kedua kalinya bagi Millen berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020 lalu. Saat itu, penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Millen ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari. Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.
Baca Juga: Positif Benzo, Millen Cyrus: Aku Banyak Pikiran dan Tekanan
Baca Juga: Bar Brotherhood Gunawarman Tempat Millen Ditangkap, Disegel Polisi