TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Berkas Firli sempat dikembalikan jaksa penuntut umum

Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan SYL. (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas kasus pemerasan dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas telah dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Rabu (24/1/2024). Berkas dikirim pukul 13.50 WIB.

"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," katanya, Rabu (24/1/2024).

Berdasar foto yang diterima IDN Times, tiga penyidik nampak membawa berkas ke kantor Kejati DKI Jakarta. Berkas perkara Firli itu dibawa memakai dua koper.

Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel

1. Polisi kembali periksa Firli Bahuri untuk melengkapi berkas

Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali diperiksa untuk keempat kalinya sebagai tersangka kasus pemerasan SYL pada Jumat (19/1/2024).

"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari," kata Ade, Kamis (18/1/2024).

Mantan Kapolres Kota Solo tersebut mengatakan, pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri pukul 09.00 WIB. Adapun pemeriksaan ini sebagai upaya pemenuhan petunjuk jaksa dalam berkas perkara yang belum lengkap.

"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata dia.

Baca Juga: Polda Metro Siap Hadapi Firli Bahuri yang Kembali Ajukan Praperadilan

2. Firli diperiksa dengan 13 pertanyaan

Infografis Firli Bahuri (IDN Times/Aditya)

Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrinsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrik Polri, memeriksa Firli Bahuri selama 3 jam dengan 13 pertanyaan pada Jumat.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan pemeriksaan ini sama seperti pemeriksaan pada Rabu (27/1/2024), dalam rangka pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti (JPU).

"Pemeriksaan dalam rangka pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan berkas perkara FB (Firli Bahuri)," kata Arief.

Baca Juga: Diperiksa Hari Ini, Firli Bahuri Tiba di Bareskrim

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya