Polda Metro Minta Pemprov DKI Tak Buru-buru soal Tilang Uji Emisi
Polda Metro minta tilang tak jadi alat buat menakuti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI Jakarta tidak terburu-buru menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Penerapan sanksi tilang itu awalnya akan dimulai 13 November 2021, namun akhirnya diundur hingga awal tahun 2022.
Sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi disebut sebagai langkah agresif Pemprov DKI Jakarta untul menurunkan emisi dari kendaraan bermotor sebagai sumber utama polusi udara di Ibu Kota.
“Kalau mau diterapkan sanksi tilang, kami minta sudah sejauh mana pelaksanaannya kan dari kemarin selalu disampaikan data kendaraan ada 16 juta, nah ini yang sudah uji emisi berapa banyak?” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, saat dihubungi, Senin (8/11/2021).
Baca Juga: Ini Lokasi Lengkap Uji Emisi Khusus Motor di DKI Jakarta
1. Polda pertanyakan kesiapan uji emisi
Meski demikian, Polda Metro bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI masih terus berkoordinasi untuk menerapkan kebijakan uji emisi. Koordinasi dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis penindakan di lapangan.
“Apakah pemprov ini sudah melakukan penambahan fasilitas uji emisi atau hanya di Dinas Lingkungan Hidup. Sementara kalau tempat uji masih terbatas mobil ada belasan juta sehari bisa berapa banyak uji apa personel mampu,” ujar Argo.
Baca Juga: Siap-Siap, Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tarif Parkir Termahal di DKI