TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Minta Pemprov DKI Tak Buru-buru soal Tilang Uji Emisi

Polda Metro minta tilang tak jadi alat buat menakuti

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI Jakarta tidak terburu-buru menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Penerapan sanksi tilang itu awalnya akan dimulai 13 November 2021, namun akhirnya diundur hingga awal tahun 2022.

Sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi disebut sebagai langkah agresif Pemprov DKI Jakarta untul menurunkan emisi dari kendaraan bermotor sebagai sumber utama polusi udara di Ibu Kota.

“Kalau mau diterapkan sanksi tilang, kami minta sudah sejauh mana pelaksanaannya kan dari kemarin selalu disampaikan data kendaraan ada 16 juta, nah ini yang sudah uji emisi berapa banyak?” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, saat dihubungi, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Ini Lokasi Lengkap Uji Emisi Khusus Motor di DKI Jakarta

1. Polda pertanyakan kesiapan uji emisi

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Meski demikian, Polda Metro bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI masih terus berkoordinasi untuk menerapkan kebijakan uji emisi. Koordinasi dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis penindakan di lapangan.

“Apakah pemprov ini sudah melakukan penambahan fasilitas uji emisi atau hanya di Dinas Lingkungan Hidup. Sementara kalau tempat uji masih terbatas mobil ada belasan juta sehari bisa berapa banyak uji apa personel mampu,” ujar Argo.

2. Polda Metro sarankan Pemprov DKI memperhatikan efektivitas hukum

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Argo menyarankan Pemprov DKI agar memperhatikan lima poin efektivitas penegakan hukum. Hal tersebut perlu diperhatikan agar Pemrpov DKI Jakarta tidak kewalahan saat kebijakan uji emisi mulai berlaku.

“Hukum sudah ada, produk hukum sudah siap, masyarakat sudah mau buktinya tempat di mana-mana penuh, budaya mendukung, tapi fasilitas sudah siap atau belum. Sehingga khawatir masyarakat berduyun-duyun datang ke tempat uji emisi takut ditilang, kan yang kerepotan dari Pemprov,” ujar Argo.

“Jadi kami hanya beri saran. Tak ada keragu-raguan polisi melakukan penindakan dan tak ada kami mundur,” sambungnya.

Baca Juga: Siap-Siap, Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tarif Parkir Termahal di DKI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya