Polda Metro Periksa 3 Tersangka Petugas Lapas Kelas I Tangerang
Polisi masih membidik tersangka baru kebakaran lapas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya memeriksa tiga petugas Lapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka kebakaran yang menewaskan 49 narapidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga tersangka yang diperiksa adalah RU, S dan Y.
“Hari ini tiga tersangka saudara RU, S dan Y dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: Polisi Kembali Periksa KPLP dan Kasubag Lapas Tangerang soal Kebakaran
1. Polisi masih bidik tersangka lainnya
Yusri menjelaskan, selain tiga tersangka yang diperiksa penyidik juga telah memeriksa enam saksi lainnya termasuk Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) dan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang.
“Kami menentukan 187 188 KUHP ya, itu masih di dalami. Mudah-mudahan hari ini selesai,” kata Yusri.
Baca Juga: Kata Yasonna Didesak Mundur Gegara Tragedi Lapas: Anteng-Anteng Aja