Polda Metro Pulihkan Nama Baik Mahasiswa UI, Hasya Usai Jadi Tersangka
Polda Metro akui ada ketidaksesuaian prosedur penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memulihkan nama baik almarhum Muhammad Hasya Atallah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak mobil pensiunan Polri AKBP (Purn), Eko Setio Budi Wahono, di Jalan Raya Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022.
“Rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya
Baca Juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Dicabut, Polda Metro Minta Maaf
1. Polda Metro minta maaf soal status tersangka Hasya
Pemulihan nama baik itu dilakukan setelah Polda Metro mencabut status tersangka Hasya. Polda Metro Jaya juga menyampaikan permohonan maaf atas penetapan tersangka itu.
“Kami Polda Metro menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian. Selanjutnya langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus," kata Trunoyudo.
Baca Juga: Sosok Hasya, Korban Kecelakaan di Mata Guru Semasa Sekolah di Bekasi
Baca Juga: Pengacara Hasya Laporkan Dugaan Malaadministrasi ke Ombudsman