TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Pulihkan Nama Baik Mahasiswa UI, Hasya Usai Jadi Tersangka

Polda Metro akui ada ketidaksesuaian prosedur penyidikan

3. Hasya yang tergeletak tak bergerak terkapar di jalan (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memulihkan nama baik almarhum Muhammad Hasya Atallah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak mobil pensiunan Polri AKBP (Purn), Eko Setio Budi Wahono, di Jalan Raya Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022.

“Rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya 

Baca Juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

1. Polda Metro minta maaf soal status tersangka Hasya

Muhammad Hasya Atallah Saputra. (Istimewa)

Pemulihan nama baik itu dilakukan setelah Polda Metro mencabut status tersangka Hasya. Polda Metro Jaya juga menyampaikan permohonan maaf atas penetapan tersangka itu.

“Kami Polda Metro menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian. Selanjutnya langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus," kata Trunoyudo.

Baca Juga: Sosok Hasya, Korban Kecelakaan di Mata Guru Semasa Sekolah di Bekasi

2. Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur penyidikan

IDN Times/Galih Persiana

Trunoyudo menjelaskan, Tim Asistensi dan Evaluasi Polda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan.

Ia menjelaskan bahwa temuan itu berdasarkan analisa Tim Asistensi dan Evaluasi saat mendalami prosedur penyelidikan dan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut.

“Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Trunoyudo.

Baca Juga: Pengacara Hasya Laporkan Dugaan Malaadministrasi ke Ombudsman

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya