Polda Sumut Tetapkan Bupati Nonaktif Langkat Tersangka TPPO Kerangkeng
Total 9 tersangka dalam kasus kerangkeng Langkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng di rumahnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini.
“Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu, dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca lewat keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Komnas HAM Periksa Polisi Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
1. Terbit dipersangkakan Pasal TPPO
Panca menjelaskan, penyidik mempersangkakan Terbit dengan Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dan atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," ungkap Panca.
Baca Juga: Penyuap Bupati Langkat Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta