TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumut Tetapkan Bupati Nonaktif Langkat Tersangka TPPO Kerangkeng

Total 9 tersangka dalam kasus kerangkeng Langkat

Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng di rumahnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini.

“Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu, dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca lewat keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Polisi Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

1. Terbit dipersangkakan Pasal TPPO

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Panca menjelaskan, penyidik mempersangkakan Terbit dengan Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dan atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," ungkap Panca.

Baca Juga: Penyuap Bupati Langkat Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

2. Kapolda pastikan penyidik bekerja secara profesional

Tim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Kapolda memastikan penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

"Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," kata Kapolda.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya