Polisi Bebaskan Jefri Wenda dan 6 Orang Lainnya, Begini Alasan Polisi
Polisi menangkap tujuh orang terkait aksi tolak DOB Papua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefri Wenda, bersama enam orang lainnya yang sempat ditangkap kepolisian terkait aksi penolakan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dan Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid III di Kota Jayapura, Selasa (10/5/2022), akhirnya dibebaskan.
Kepala Polresta Jayapura Kota Kombes Polisi, Gustav Urbinas, menjelaskan pihaknya membebaskan ketujuh orang itu lantaran tak memiliki bukti yang kuat.
"Kasus ini tetap dilakukan penyelidikan dan bila ditemukan bukti yang lebih kuat kasus tersebut akan dilanjutkan ke penyidikan, agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Gustav dikutip ANTARA, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Orang Terkait Aksi Tolak DOB Papua di Jayapura
1. Tujuh orang yang ditangkap telah dipulangkan
Gustav menjelaskan, Jefri dan enam rekannya sudah dipulangkan ke kediamannya masing-masing.
“Awalnya empat orang yang dipulangkan Rabu dini hari (11/5/2022) sekitar pukul 03.00 WIT yakni NI, MM, AD, dan IK, menyusul sorenya tiga orang, termasuk Jubir PRP Jefri Wenda," kata dia.
Baca Juga: Jefri Wenda Diduga Provokator Aksi Tolak DOB Papua